Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Lembusuro Semakin Membabibuta, dan Hasilnya Hingga Ratusan Juta

Magetan,Transpos id – Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah terhadap siswa semakin kronis.

Berbagai cara dan trik licik dilakukan oleh oknum pihak sekolah atau komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar demi keuntungan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada.

Bahkan para Oknum sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana partisipasi, dan hal itu diduga terjadi di SMA Negeri 1 Lembusuro yang ada di wilayah Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, SMA Negeri 1 diduga memalak terhadap masing-masing siswanya dengan kedok sumbangan partisipasi.

Bukti diperkuat dengan undangan yang tertulis jelas dalam undangan resmi, bahwa masing-masing siswa kelas X dipalak minimal Rp. 1.100.000, Kelas XI minimal Rp. 500.000., dan Kelas XII minimal Rp. 300 ribu., Dan untuk pembayaran dapat diangsur sampai bulan Juni 2023 (kecuali untuk kelas XII, harus lunas bulan April 2023.

Tentu hal ini membuat para wali murid menjerit ke media ini, yang mana kondisi sulit ini para wali murid banyak yang harus berupaya keras agar bisa membayar iuran sekolah anak-anak.

“Kami ini kadang bingung katanya anggaran dari pemerintah untuk pendidikan ini sudah banyak tapi kenyataan biaya sekolah masih sangat berat harus bayar ini bayar itu,” ungkap beberapa wali murid.

Perlu diketahui peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala sekolah SMA Negeri 1 Lembusuro Aris Sudharmono maupun Ketua Komite Samuri Hidayat belum bisa dikonfirmasi.

Seperti sudah santer diberitakan sebelumnya SMA Negeri 1 Lembusuro diduga melakukan pungutan liar alias pungli seragam bagi peserta didik baru melalui koperasi sekolah untuk siswa laki-laki kurang lebih Rp. 1.700 dan Perempuan Sekitar Rp. 1.925.

Tentunya apa yang diduga dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 1 Lembusuro juga diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bahkan kebijakan sekolah tersebut diduga sudah melanggar Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Dalam hal ini dapat disimpulkan jika yang terjadi di SMA Negeri 1 Lembusuro tersebut diduga murni tindakan pungli, dan tentunya hal ini harus secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar ada efek jerah bagi para pelaku yang memanfaatkan dunia pendidikan sebagai lahan keuntungan.(Bolang)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan