Lamongan,Transpos.id – Mahalnya biaya politik nampaknya membuat hati nurani para oknum pejabat negara atau DPRD gelap mata.
Sehingga tidak sedikit anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk jenis kegiatan fisik di Perdesaan seolah hanya dijadikan lahan mencari keuntungan semata.
Hal itu dilakukan, selain untuk bisa hidup gelamor dengan bergelimang harta, juga untuk mengembalikan modal politik tanpa memikirkan kerugian keuangan negara.
Seperti halnya dalam realisasi dana Jasmas Provinsi jatim pada tahun 2021 di Kabupaten Lamongan yang dikucurkan melalui anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amar Saifudin.
Diantaranya yakni untuk beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Turi, Kembangbahu, Sugio, Kedungpring, Paciran, Ngimbang, Laren, Sukodadi, Paciran Sarirejo, Brondong, dengan total nilai anggaran yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp.8.140.000.000.00.,
Berdasarkan sumber yang dihimpun awak media ini di lapangan, dalam realisasi bantuan Jasmas tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedural dan sarat praktek Korupsi Kulusi Nepotisme (KKN).
“Yakni dengan sistem pengerjaan proyek menggunakan bendera atau CV milik teman dekat bahkan kerabatnya sendiri, namun secara teknis pekerjaan proyek tersebut diduga hanya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan sama, beberapa Kepala Desa yang menerima bantuan Jasmas melalui DPRD Provinsi Jawa Timur Amar Saifuddin pada awak media ini juga mengungkapkan, pekerjaan proyek tersebut banyak yang dikerjakan oleh broker dan juga kerabatnya sendiri.
“Pokmas hanya dibuat nama saja dan tidak tahu menahu soal RAB pekerjaan tersebut, karena setelah dana itu cair ke rekening Pokmas, uang itu diminta oleh brokernya untuk dikerjakan sendiri,” ujarnya.
Bahkan mirisnya lagi, menurut beberapa Kades yang menerima bantuan Jasmas tersebut menegaskan, bantuan proyek itu juga ada yang dikerjakan oleh pemerintah desa sendiri atau Pokmas, namun rata-rata pada saat pencairan diduga dipalak fee kurang lebih hingga 20%.
“Di Desa saya saat itu mendapat bantuan Jasmas sebesar Rp. 250, tapi Pokmas hanya menerima Rp. 200 juta,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik broker Jasmas tersebut maupun Amar Saifuddin masih belum bisa dikonfirmasi.
Sudah jelas dalam undang – undang (UU) nomor 27 tahun 2009 pasal 373 ayat (3) yang menyebutkan Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
Selanjutnya pada pasal 378 ayat (2) sudah dijelaskan bahwa Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan DPRD serta hak sebagai anggota Dewan.
Sementara perlu diketahui, Akibat dana Jasmas yang diduga banyak digrogoti, berdasarkan kroscek awak media ini di lapangan, pekerjaan proyek Jasmas baik tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan jalan tersebut banyak yang sudah pecah dan amburadul.
Hal ini diduga lantaran dalam pengerjaan proyek TPT tersebut Diduga menggunakan material batu pedel serta campuran semen dan pasir tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada atau menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB). (As)












