Lamongan,Transpos.id – Beberapa titik proyek pembangunan jalan rabat beton Program Jamula yang digaung-gaungkan Bupati Yuhronur Efendi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, adapun beberapa titik yang dilaporkan yakni pembangunan konstruksi peningkatan jalan Tunjungmekar – Sambopinggir sepanjang 1.183 M x lebar 4M serta pekerjaan penahan tanah sheet poles sepanjang 234,5 M.
Yang mana Bangunan yang dikerjakan CV. Bintang Satu beralamatkan Desa Mayong Kecamatan Karanggeneng yang disuntik dari dana APBD tahun 2021 melalui Dinas PU Bina Marga Lamongan dengan nilai pagu Rp.5.490.000.000 dan harga penawaran senilai 4.376.000.000 tersebut diduga terindikasi korupsi.
Indikasi itu diperkuat dengan bukti di lapangan, bahwa bangunan rabat beton yang bisa dibilang seumur jagung namun kondisinya sudah banyak yang pecah dan tampak amburadul.
Padahal tidak semestinya terjadi, apalagi beton yang digunakan jenis FS.45, dari PT.Varia Usah dan PT.Cahaya Indah Madya Pratama. Dan tingkat kelenturan beton jenis FS tentunya lebih lentur di bandingkan beton jenis K.yang berdominan keras.
Bahkan menurut pelapor pada saat pengerjaan proyek tersebut juga mengalami keterlambatan dan tidak sesuai kontrak yang terhitung 16 Juli sampai 15 Desember 2021.
Kemudian keterlambatan pekerjaan itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sampai dengan 30 Desember 2021 dengan catatan adanya denda dari nilai pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Jadi pada saat waktu akhir kontrak pekerjaan baru selesai 84 persen jadi ada sisa 16 persen, dan yang dikenakan denda yaitu sisa nilai dari kekurangan dibagi seribu atau per.mil per hari atau sekitar Rp. 8.000.000 yang harus dibayar oleh CV Bintang Satu tersebut,” pungkasnya.
Selain itu perlu diketahui, melalui tender terbuka yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah Kabupaten Lamongan pada tahun 2021, CV. Bintang Satu ini pemenang tender proyek terbanyak. Dan nampaknya hal ini berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas bangunan.
Selanjutnya pada tahun 2022 Pembangunan peningkatan jalan Tunjungmekar – Sambopinggir kembali dilanjutkan, dan pekerjaan tersebut dikerjakan CV. JUTDHABEJO yang beralamat Jl. Stadiun Gg IX Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. dengan nilai pagu Rp.2.526.850.000.00 dengan harga penawaran senilai Rp. 2.021.415.803.84.
Namun lagi-lagi pengerjaan itu juga diduga menyimpang dari bestek, masalahnya bangunan tersebut bananyak yang pecah, dan volume serta mutu dan kualitas bangunan diduga tidak sesuai dengan besaran dana yang dihabiskan.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Dalam waktu dekat, pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan proyek akan segera kita panggil,” tandasnya.
Terlepas persoalan tersebut, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan pada 03 Agustus tahun 2023 terdapat pengerjaan Proyek tembok penahan tanah (TPT) yang ada di jalan poros Desa Tiwet-Desa Lukrejo, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Mirisnya, pekerjaan proyek tersebut lagi-lagi diduga salai aturan dan terindikasi menyimpang dari bestek. Alasannya pengerjaan proyek tersebut layaknya proyek siluman, lantaran tidak ada papan proyek yang terpasang.
Padahal sudah jelas setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan nama proyek.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibatnya, pengerjaan proyek TPT yang ditafsir menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut disoroti masyarakat, lantaran pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.
Buktinya dapat dilihat, banyak pohon di dalam TPT yang tidak ditebang. Dan material yang digunakan diduga jauh dari standard atau menyimpan dari rancangan anggaran belanja (RAB).
Bahkan diduga kuat campuran semen dengan pasir dan pemasangan batu tidak memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada.
“Sehingga berdampak buruk terhadap kualitas bangunan, yang mana bangunan TPT tersebut tampak rapuh. Bahkan bangunan yang baru saja selesai dibangun ini sudah banyak yang pecah-pecah dan putus,” ungkap warga.
Menurut informasi, proyek tersebut satu paket dengan pekerjaan Jamula yang disuntik dari anggaran APBD yang ditafsir milyaran rupiah melalui Dinas PU. Bina Marga.
Sementara Hingga berita ini diterbitkan, Sujarwo selaku Kepala Dinas PU. Bina Marga Lamongan belum bisa dikonfirmasi.

Terkait hal ini dapat disimpulkan jika besaran dana yang dikucurkan untuk pembangunan proyek Jamula patut diduga hanya jadi sarang koruptor.
Tentunya masyarakat berharap pembangunan proyek Jamula tersebut menjadi atensi tersendiri bagi aparat penegak hukum.(tim/red)












