Tak Mau Kehilangan Bidikannya, Kejari Lamongan Terjunkan Tiga Tim Ahli Periksa Dugaan Korupsi Gedung RPH-U

Lamongan,transpos.id- Maraknya dugaan korupsi di kabupaten Lamongan membuat tanda tanya besar bagi opini publik, setelah beberapa hari ini kabupaten Lamongan barusan diobok-obok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam target tersebut KPK berhasil membawa bukti beberapa koper dokumen penting, dan diduga sudah ada empat tersangka dan akan melakukan pengembangan sesuai dengan bidikannya.

Belum lama berjalan KPK yang membikin sport jantungnya pejabat Lamongan naik, kini giliran kejaksaan Negeri Lamongan nampaknya tidak mau kalah dengan kinerja KPK untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkup pejabat dinas di kabupaten Lamongan.

Melalui bidang intelijen kejaksaan Negeri Lamongan barusan ini telah melakukan pemeriksaan terhadap PPTK/PPK pembangunan gedung RPH-U dinas peternakan dan kesehatan hewan, dan juga memeriksa direktur CV. Fajar Crishna asal Tuban pada Senin (18/09/23).

Senin (25/09/23), Kejaksaan Negeri Lamongan bersama tim ahli konstruksi terjun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap proyek bangunan RPH-U.

Bahkan Sesuai janji Kasi Intelijen MHD Fadly Arby, nampak dalam pemeriksaan terhadap bangunan RPH-U tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan baik dari Dinas Peternakan dan kesehatan hewan maupun maupun rekanan akan kita periksa.

“Laporan itu kita kaji, kita telaah, dan sampai kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan surat tugas untuk mengumpulkan pulbaket dan puldata, ” ungkap Fadlly, Senin (25/09).

Disinggung soal hasil pemeriksaan bersama ahli konstruksi terkait bangunan RPH-U, kepala kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati mengaku belum bisa memberikan keterangan” Sabar dulu ya mas.”

Seperti yang gencar diberitakan sebelumnya, Pemeriksaan bangunan RPH-U tersebut dilakukan guna menindak lanjuti laporan masyarakat.

Yang mana, dalam pembangunan RPH-U yang menelan anggaran APBD DAK tahun 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp. 6 milyar ini diduga terindikasi korupsi.

Adapun rinciannya yakni untuk Pelaksanaan pengurukan sebesar Rp.665.521.000 yang dikerjakan Rekananan CV. Abraj Ashfa, beralamat Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi.

Sementara untuk Pembangunan kompleks gedung dan pemasangan rel conveyor RPH-U sebesar Rp 4.357.633.401.51 yang dikerjakan CV. Fajar Crishna.

Selanjutnya Pengadaan peralatan oleh rekanan CV. Pratama Abadi Sejahtera yang beralamat Jl. Brigjend Katamso II/45 Waru Sidoarjo, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.1 milyar.

Bukti juga diperkuat dengan fakta di lapangan, dimana pavingisasi di lokasi gedung tersebut sudah banyak yang ambles serta bergelombang diduga pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.(red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan