Lamongan,transpos.id – Dugaan korupsi di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan selama ini nampaknya benar-benar menggurita.
Buktinya, berdasarkan informan serta bukti yang dihimpun di lapangan, dugaan korupsi bukan hanya terhadap pengerjaan proyek Jalan Poros Rabat Beton yang menghubungkan antara Desa Ngujugrejo -Dusun rangkah-Desa Balun.
Masing-masing bangunan tersebut bersumber dana Jasmas Prov yang menurut Kades Mujib salah satunya dari DPRD Makin Abbas dan BKKPD pada tahun 2022 dengan total ratusan juta saja.
Yang mana bangunan tersebut dikerjakan pada tahun 2023, tapi sungguh miris sekali, kondisi bangunan jalan poros rabat beton itu saat ini sudah rusak parah, pecah-pecah dan tampak ambyar.
Kini kembali mencuat, bahwa dalam penggunaan dana desa (DD) tahun 2019-2022 baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik juga diduga terindikasi sarat korupsi.
Tentunya hal ini membuat masyarakat setempat merasa geram, sehingga resmi melaporkan oknum-oknum pemerintah desa yang terlibat dalam penanganan kegiatan ke aparat penegak hukum.
Menurut sumber dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pada Jumat, (20/01/2023) dikegiatan Musyawarah Dusun (musdun).
Pemerintah desa menjelaskan bahwa uang BUMDes Ngujungrejo dibekukan selama dua tahun 2021-2022 dengan alasan yang tidak jelas.
Bumdes itu bersumber dari dana desa (DD) yang membawai 3 unit, diantaranya Simpan Pinjam, PAMSIMAS, dan ini pemasukannya dari air bersih di tahun 2019 yang disalurkan ke masyarakat (dipinjamkan) Rp. 80.000.000.
Misalnya, dana tersebut berkembang dengan baik pastinya sudah ratusan juta, belum lagi ditambah dengan hasil penarikan air bersih tiap bulan sejak 2019 sampai sekarang.
“Selanjutnya GAPOKTAN, ini kemarin yang dilaporkan di musdun untuk tahun 2021 ada pemasukan 13 juta dari ketua Poktan Nemu, dan hasil dari penjualan pupuk untuk tahun 2022 belum dilaporkan berapa pendapatannya dari hasil jual pupuk ditahun 2022,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan serta informasi masyarakat pada tahun 2022 Gapoktan Ngujungrejo yang diketuai Nemu tersebut bergeliat menjual pupuk subsidi ke luar areal.
Bahkan hal itu diduga dilakukan setiap malam hari dengan menggunakan mobil L300 dan tosa. Seperti halnya yang tertangkap kamera awak media ini pada Senin (28/11/22), dan pada Selasa (24/05/22).
Serta pekerjaan proyek jalan rabat beton jalan poros penghubung Ngujungrejo-Ngujungjobo yang menyerap dana desa (DD) tahun 2023, sebab bangunan tersebut juga sudah rusak parah dan amburadul.
Perlu diketahui, berdasarkan data serta sumber di Lapangan, Pemdes Ngujungrejo sebelumnya sudah beberapa kali dilaporkan warganya ke aparat penegak hukum terkait Dugaan Korupsi beberapa jenis kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019-2022, namun oknum-oknum pemerintah desa yang terlibat nampaknya kebal hukum.
Diantaranya yakni Dugaan korupsi Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa, bersumber dari DD 2020 senilai Rp.15.116.800., untuk pembelian Proyektor LCD, Computer, Kanopi, Almari, namun kenyataan di lapangan Fiktif. Dan jenis kegiatan itu baru dikerjakan pada 28 Februari 2021 setelah ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat.
Bahkan terkait BUMDES bersumber dari DD tahun 2020 senilai Rp. 25.000.000., seharusnya direalisasikan pada bulan Maret, kepada masyarakat/peminjam untuk pemberdayaan. Namun masyarakat tidak tahu-menahu terkait dana tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu dana tersebut diduga belum disalurkan kepada Ketua BUMDes. Ironisnya lagi pada saat penyerahan uang BUMDes Anggaran tahun 2019 dari pengurus lama sebesar Rp. 302. 000.000., namun LPJ di tahun 2020, uang tinggal Rp. 200.000.000.,
Bukan hanya itu, bahkan Pemerintah Desa Ngujungrejo melalui Kepala Dusun Ngujung (Supardi) dan perangkat desa (Radi) pada tanggal 3 Agustus 2020 juga Diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahap pertama sebesar Rp.150.000., ke masing-masing rumah warga dengan alasan untuk diberikan kepada masyarakat yang tidak mendapat bantuan.
Selanjutnya Pemdes Ngujungrejo juga Diduga melakukan Mark Up data kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor,Pakaian Dll) yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2020 senilai Rp.11.856,000.
Dimana pencanangan awal dalam rancangan anggaran biaya (RAB) adalah untuk 19 orang guru, dan masing-masing guru mendapatkan Rp. 600.000.
Namun pada waktu realisasi yang diperuntukkan menjadi 31 Guru, masing-masing guru mendapatkan Rp. 345.000. Dan ada sebagian guru yang tidak punya lembaga pendidikan atau mengajar juga mendapat insentif tersebut.
Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls, Bumil, Lamsia, Insentif, bersumber DD tahun 2020 senilai Rp. 10,544,100. Namun kenyataan di lapangan uang tersebut diduga tidak direalisasikan.
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa, senilai senilai Rp.5,000,000. Tapi kenyataan di lapangan diduga tidak ada kegiatan lomba apapun, mengingat pada waktu itu adalah masa pandemi Covid-19.
Jenis Kegiatan lainnya yang diduga syarat penyimpangan yaitu Penanggulangan Covid, senilai Rp.49,435,500. Masalahnya dalam kegiatan tersebut Lembaga Masyarakat baik BPD, LPM, RT, RW, banyak yang belum tau perincian anggaran yang dikeluarkan dan terkesan tertutup.
Selanjutnya, kegiatan pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang di 4 (Empat) titik. RT.01, RT.03, RT. 04, RT. 05, tepatnya di Dusun Ngujung,
Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp.237,203,300, tapi dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sebab, pembangunan proyek Jalan Dusun yang seharusnya dikerjakan panjangnya mencapai 213 Meter, lebar 2,9 Meter, serta tebalnya mencapai 15 Cm.
Tetapi dalam praktik pekerjaannya dikasih urukan pedel sehingga ketebalan rabat beton tersebut tidak sampai 15 cm, bahkan hanya 10 cm dan 9 cm.
Pembangunan Jalan Poros Desa, tepatnya di depan Gapura masuk Desa, yang menghubungkan antara Desa Ngungjungrejo dan Desa Balun yang menghabiskan dana bersumber dari BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa) tahun anggaran 2020, senilai Rp.150.000.000.
Tidak sampai disitu, pemerintah Desa Ngujungrejo di tahun 2021 menerima 3 titik kegiatan pekerjaan yang bersumber dari dana BKKPD, yakni pembangunan jalan rabat beton arah ke makam senilai Rp. 75 juta.
Pembangunan lapangan futsal sekolahan SD Ngujungrejo senilai Rp. 75 juta, dan pembangunan jalan rabat beton jalan poros Desa Ngujungrejo senilai Rp. 75 juta. Namun lagi-lagi dalam pelaksanaannya Diduga tidak sesuai RAB.
Berkaitan dengan hal ini, masyarakat pastinya sangat berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Supaya ada efek jera bagi para oknum-oknum pejabat desa khususnya oknum Kades yang memanfaatkan dana kegiatan fisik maupun non fisik untuk kekayaan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan yang dapat merugikan keuangan negara.(tim/red)












