Lamongan, Transpos.id – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi yang ada di wilayah Jawa Timur namapaknya sudah menggurita.
Buktinya, meski sepanjang tahun 2023, aparat penegak hukum dari Kepolisian Jatim begitu agresif menangkap para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Namun fakta di lapangan, praktik penyalahgunan BBM Subsidi jenis solar masih bergentayangan. Salah satunya yang menurut informasi diduga dilakukan Hengky.
Adapun modus yang dilakukan yakni dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar dibeberapa SPBU yang ada di wilayah Jawa Timur, seperti halnya di wilayah Kecamatan Paciran, Kota, Kabupaten Lamongan.
“Aktivitas tersebut dilakukan gencar dilakukan, dan rata-rata pembelian 3000 liter (3 ton) hingga 5.000 liter (5 ton) setiap harinya,” ungkap sumber.
Bahkan komplotan Hengky yang diduga mafia BBM Subsidi ini juga menguras hasil pengeboran minyak mentah yang ada di gunung wonocolo Kabupaten Bojonegoro.
“Kemudian ditimbun di sebuah lapak di wilayah kecamatan Kedewan, dan selanjutnya jika sudah mencapai target akan diangkut menggunakan truk tangki industri,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Yang mana berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, truk tangki industri tersebut bertuliskan PT. Patra Yoana Samudra.
Salah satu sopir truk tangki itu ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan jika bisnis nakal tersebut milik Hengky asal Lamongan, dan yang bertanggungjawab yakni Irwan.
“Sementara untuk Minyak mentah itu diambil dari gunung wonocolo, dan dibawa ke lapak yang ada di Gresik untuk diolah menjadi solar subsidi,” pungkasnya.
Meski begitu, Hengky ketika dikonfirmasi awak media ini, meski pesan terlihat centang dua namun tidak merespon.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi serta data yang dihimpun, Hengky merupakan pemain BBM Subsidi yang sudah malang melintang.
Bahkan Hengky sebelumnya juga diduga pernah tersandung kasus penyalahgunan BBM Subsidi di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan.
Nampaknya dalam hal ini, tak salah jika masyarakat menilai, terkait maraknya praktik penyalahgunan BBM Subsidi di Wilayah Jatim ini.
Tak lain lantaran kurangnya profesionalitas dan kredibilitas aparat penegak hukum Polda Jatim dalam menindak tegas para pelaku, dan diduga ada aliran upeti.
Sehingga para pelaku tersebut tidak jerah dan masi bebas beroperasi bahkan kian membabibuta dalam menjalankan bisnis nakalnya tersebut.
Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (Tim)












