Program PTSL Desa Sumberejo Dikeluhkan Masyarakat

Bojonegoro,transpos.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diduga buat ajang Korupsi.

Hal itu diperkuat dengan bukti di lapangan, yang mana menurut masyarakat setempat panitia PTSL pungut biaya Pendaftaran terhadap pemohon dengan harga Rp.450 ribu untuk perbidang.

Mirisnya lagi, pemohon pada saat mengambil sertifikat yang baru selesai setelah proses selama 1 tahun ini.

‘Masing-masing pemohon kembali dipungut biaya sebesar Rp.50 ribu dan materai untuk warga sendiri, warga luar Ds di mintai Rp.150 ribu dan materai untuk perbidang oleh panitia atau pihak yang terlibat dalam penanganan PTSL,” ujar Warga atau pemohon.

Bahkan para pemohon merasa geramnya lagi, ketika melakukan pembayaran untuk pengambilan sertifikat di kantor Desa tersebut mereka disuruh oleh salah satu perangkat Desa yang berinisial A membeli Matrai.

“Hal itu guna menandatangani surat pernyataan pembayaran pengambilan sertifikat,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Desa Sumberejo Soehirman ketika dikonfirmasi awak media ini berdalih itu fitnah.

“Silahkan ke kantor bertemu panitia, itu,” kilahnya.

Perlu diketahui, sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

PTSL merupakan program yang digagas oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Sertifikat secara mudah.

Berdasarkan Peraturan SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT), biaya dari PTSL tersebut, menurut wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150 Ribu.

Namun, sayangnya dalam praktek di lapangan tidak demikian, peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah seolah-olah diabaikan dan marak dijadikan ajang keuntungan bersama.(red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan