Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HTH bin H (36), yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Tersangka HTH merupakan warga setempat yang beralamat Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. HTH diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H. mengatakan, saat itu anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HTH dan ditemukan barang bukti.
“Saat penangkapan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya”, ujarnya.
AKBP Mifta, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AN yang saat ini berstatus DPO. Modus operandi yang digunakan adalah metode ranjau atau sistem titip barang.
“Barang tersebut diambil oleh tersangka di pinggir jalan dekat tower listrik di Jalan Semolowaru, Surabaya, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas AKBP Mifta, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari seorang berinisial AN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diketahui berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu atas perintah AN (DPO) sejak Februari 2025, dan telah menerima sabu sebanyak tiga kali dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.
“Setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga diserahkan kepada pembeli, pembayaran dikirimkan ke rekening BCA milik saya, (tersangka)”, jelas tersangka dalam pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
23 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto ±8,35 gram, 7 pipet kaca, 1 lembar ATM BCA atas nama HTH, dan uang tunai senilai Rp.500.000 ribu.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone READMI, 1 unit handphone Samsung, serta 1 buah tas cangklong warna merah hitam. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“HTH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk AN yang kini masuk daftar pencarian orang,” tutup AKBP Mifta.(Sy)