Aneh, Sertifikat PTSL Sudah Jadi di BPN Bojonegoro, Tapi Warga Sambongrejo Belum Terima

Bojonegoro – Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, kembali mencuat ke permukaan.

Sejumlah warga yang telah mengikuti program tersebut sejak tahun 2019 dan juga sudah membayar Rp500.000, mengaku hingga kini belum juga menerima sertifikat tanah mereka, meski semua persyaratan telah lama dipenuhi.

Menariknya, hasil penelusuran tim media ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro justru mengungkap fakta mengejutkan.

Berdasarkan arsip resmi BPN, sertifikat tanah para peserta program PTSL tersebut ternyata sudah tercatat dan dinyatakan terbit.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sambongrejo mengaku belum pernah menerima dokumen sertifikat itu dari BPN.

Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, kemana sertifikat-sertifikat itu sebenarnya diserahkan.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri ulang lokasi tanah milik warga yang belum menerima sertifikat PTSL.

“Kami minta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah yang dimaksud. Dari situ nanti bisa diketahui apakah sertifikatnya memang sudah jadi, dan kalau sudah, diserahkan kepada siapa,” ujar Chairul Anwar kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

Chairul juga menegaskan bahwa apabila ditemukan sertifikat yang belum selesai, maka proses penerbitannya akan dipastikan ulang dari awal agar masyarakat bisa segera mendapatkan haknya.

“Kalau ternyata sertifikatnya memang belum terbit, akan kami bantu untuk dilanjutkan pengurusannya dari awal,” tambahnya.

Keterangan lainnya juga disampaikan Mia, pendamping staff BPN Bojonegoro di program PTSL Desa Sambongrejo.

Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat PTSL di desa tersebut sudah jadi dan telah diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa.

“Dulu memang ada beberapa sertifikat yang salah ketik nama atau alamat, tapi semuanya sudah diperbaiki di kantor BPN. Setelah revisi, sertifikat-sertifikat itu sudah kami serahkan kembali ke warga,” ungkap Mia.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Sambongrejo berharap agar BPN dan Pemerintah Desa segera duduk bersama untuk membuka data penerima sertifikat PTSL secara terbuka.

Warga menilai, sudah lebih dari lima tahun mereka menunggu kepastian tanpa hasil.

Persoalan ini menjadi sorotan publik, mengingat program PTSL merupakan agenda nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat, dan Bojonegoro termasuk salah satu daerah yang mendapat alokasi besar sejak 2019.

Kasus di Desa Sambongrejo ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Baik BPN Bojonegoro maupun Pemerintah Desa diharapkan melakukan klarifikasi bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur.

Transparansi data penerbitan dan penyerahan sertifikat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini. (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan