Denpasar,Bali, – Aparat Penegak Hukum seakan tutup mata terkait gudang yang diduga buat tempat pengoplosan, gas LPG 3kg(Subsidi) di jadikan 5,5kg sampai 12kg (non subsidi), di Gudang yang beralamat Jl.Ubung Kaja, Cargo Permai, Kecamatan Denpasar utara, Bali.
Dari informasi masyarakat awak media ini mendatangi lokasi gudang yang diduga jadi tempat pengoplos gas LPG 3kg (Subsidi), untuk konfirmasi. Namun anehnya saat awak media sampai digudang para karyawan lari pergi dan menutup gudang.
Dari informasi AD warga sekitar mengatakan,” bahwa memang mereka selalu menghindari masyarakat yang ingin berbincang apalagi dengan wartawan pasti langsung kabur,” tutur AD.
Dalam penemuan ini awak media bersama masyarakat melaporkan perihal ini di Mapolsek Denpasar Bali. Namun anehnya pihak Mapolsek Denpasar tidak menerima aduan terkait gudang tersebut.
Mapolsek Denpasar Utara mengarahkan agar laporan ke Polresta Denpasar saja, biasanya yang ngurusi Kanit tipiter,”terangnya ke awak media ini.
Kemudian HR warga sekitar menambahkan,”bahwa aktivitas pengoplosan gas LPG ini sudah berlangsung lama dan anehnya aman-aman saja hingga saat ini.
“Padahal tidak sedikit warga yang sudah menginformasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi sama sekali tidak ada upaya untuk menindak lanjuti,” tambah HR.
Jadi dalam hal ini patut dicurigai diduga ada becking atau atensi yang masuk dalam jumlah tertentu pada oknum APH tersebut yang sudah tersistematis.
Anehnya aduan terkait gudang tersebut di Mapolsek Denpasar utara di sarankan ke Polres Denpasar langsung.
Harusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan ditindak tegas bagi para pelaku bisnis yang nakal.
Demi meraup keuntungan pribadi mengoplos atau menyuntik gas LPG 3kg (subsidi) ke 5,5kg sampai 12kg (non subsidi).
Sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.(fauzi)