LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Menyikapi pemberitaan di beberapa Media online sebelumnya, dimana telah terjadi insiden yang kurang etis di dengar antara Jurnalis dengan salah satu kades yang ada di Kecamatan Kalianda, jurnalis tersebut merasa ada ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan pidana.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Lampung Selatan, Fery Yansyah menanggapi adanya indikasi tekanan terhadap kerja jurnalistik di wilayah tersebut.
Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi negara. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28 F UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap tekanan terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk pembatasan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” ujar Fery dalam keterangan resminya, pada Selasa ( 17/3/2026).
Fery yansyah mengingatkan semua pihak mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang menghambat tugas pers.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, dalam konteks KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan.
Pasal 465 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana karena pemaksaan.
“Kerja jurnalistik adalah perbuatan sah yang dilindungi undang-undang. Ancaman yang bertujuan menekan atau menakut-nakuti jurnalis agar menghentikan liputan memenuhi unsur tekanan psikis atau ancaman kekerasan,” tambahnya.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia, AWPI menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
DPC AWPI Lampung Selatan pun mengimbau kepada aparat pemerintah desa, aparatur negara, serta seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menghormati serta melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang vital bagi pembangunan daerah yang transparan.”Kami mengingatkan bahwa ancaman terhadap pers bukan sekadar persoalan etika di lapangan, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana, konstitusional, hingga pelanggaran HAM serius yang dapat diproses lebih lanjut secara hukum,” pungkas Fery
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah wadah organisasi bagi jurnalis di Indonesia yang berkomitmen pada peningkatan profesionalisme, perlindungan hukum wartawan, dan penegakan kemerdekaan pers sesuai dengan amanat perundang-undangan. (red)








