Tuban,Transpos.id – Dugaan terkait kurang baiknya pelayanan dan mempersulit pelunasan hutang pada bank BTPN yang beralamat Jl. Basuki rahmat No 75, Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
LPK-YAPERMA Lembaga Perlindungan Konsumen mendapatkan pengaduan dari salah satu Nasabah bernama Kusnadi Utomo 56 tahun terkait kurang baiknya pelayanan dan pelunasan hutang yang diduga di persulit.
Sehingga Nasabah tersebut mengadukan di LPK-YAPERMA DPD Jatim serta memohon untuk hak gugat, untuk mewakili pengadu guna melakukan upaya hukum ataupun pelaporan ke pihak terkait pelaksanaan proses tersebut.
Dalam pengaduan nasabah tersebut, Yeni Eka Andriani divisi hukum yayasan LPK-YAPERMA, sebagai penerima pengaduan mewakili pengadu guna mengklarifikasi terkait adanya dugaan kurang baiknya pelayanan dan mempersulit proses pelunasan hutang kepada petugas pelunasan bank BTPN Tuban.
Dengan adanya pengaduan tersebut pihak penerima kuasa mengklarifikasi ke kantor BTPN Tuban, guna minta keterangan adanya dugaan dalam upaya pelunasan hutang nasabah yang dipersulit.
Setelah sampai di kantor BTPN kepala koperasi tidak ada ditempat, namun dari keterangan satpam ada rapat diluar. Ibu dan masnya ada keperluan apa?,”tanya satpam tersebut.
Kami kemudian memberikan berkas dan surat dari LPK untuk diserahkan kepada pihak BTPN. Setelah menerima surat dan berkas dari LPK satpam tersebut juga menunjukan sikap yang kurang ajar dan tidak sopan dengan langsung telpon ke nasabah tanpa ada persetujuan dari penerima kuasa, padahal tugas satpam hanya sebatas pengamanan, tapi khusus di Bank BTPN mereka bisa menjadi apa saja,termasuk melakukan tindakan yang kurang ajar alias tidak sopan yang nyata2 di tunjukan di depan pendamping hukum maupun awak media.
Dari situ salah satu penerima kuasa adu argumen dan tidak terima terkait adanya kelakuan satpam yang tidak punya sopan santun tersebut. Sehingga tim penerima kuasa di persulit tidak bisa temui kepala bank BTPN bahkan terkesan di abaikan.
Kemudian awak media ini konfirmasi kepada petugas bank BTPN yang bernama Ida melalui chat whatsapp mengatakan,” Saya tidak mengenal anda sudah berani WA saya yang tidak pantas dan saya tidak ada hubungan dengan kalian,” jawab Ida.
Setelah menjawab langsung nomer salah satu awak media yang menghubungi diblokir, itu menandakan sebagai bukti bahwa pelayanan memang buruk, dan sangat sombong yang seharusnya tidak pantas di tunjukan oleh sekelas nya seorang pimpinan BTPN.
Team Advokasi LPK-YAPERMA Jawa Timur ZAENAL MUHTAROM, SH.MH juga ikut angkat bicara soal permasalahan tersebut. Kami tidak terima dengan sistem pelayanan dan kelakuan pimpinan bank BTPN Tuban tersebut, mereka sangat sombong.
Dalam waktu dekat kami akan turun tangan terkait tidakan tersebut dan team kami yang akan menindak lanjuti ke bank BTPN. mereka bekerja sudah benar, ada pengaduan dan surat kuasa, kalau memang di temukan pelanggaran terkait pencatuman klausul bakunya, kami akan langsung memproses hukum, dan saya minta seluruh jajaran LPK-YAPERMA DI JATIM, untuk kasus atau permasalahan yang terkait dengan bank BTPN bisa d jadikan atensi atau prioritas. (bersambung)
LPK-Yaperma








