Lampung Selatan, Transpos.id. – Dalam pemerintahan desa (Pemdes) Maja, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kisruh karna anggaran desa terkait Bibit Coklat diselewengkan secara terstruktur bersama anak kandungnya. Sehingga tidak melibatkan Kaur dan Kasi Desa setempat atau bawahannya yang membidangi secara resmi. Tak hanya itu, Kades Maja berinisial A juga diduga tidak mengerti Aturan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia, yaitu Bendera Merah Putih, walaupun sang Kades tersebut lulusan Sarjana Hukum.
Oleh sebab itu. Seperti yang kita ketahui yang dituangkan dalam Undan-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kendati begitu, Kades Maja Arlizon, S.H, setempat diduga tidak mengerti aturan pemasangan Lambang Negara tersebut. Maka ia pun malah menyalahkan Warga nya, yang di nilai kurang kerjaan dan suasana memanas dengan lawan politik nya di Desa Maja setempat.
Dan siapa yang mencopot Bendera Merah Putih tersebut di depan kantornya itu pun ia tidak mengetahui, dan yang memasang Dedaunan dari Pohon itu.
“Ya ga tau lah itu, mungkin memang warga saya sendiri itu yang mencopot bendera merah putih itu, dan sambil memasang daun daunan dari pohon itu, mungkin ada yang kurang kerjaan.”
“Karena situasinya lagi panas begini, ya mungkin saja kerjaannya lawan politik saya di desa ini, bisa jadi begitu,” ucapnya saat dimintai tanggapan oleh media ini.
Dalam hal bendera merah putih tersebut, Awak Media ini mencoba untuk Konfirmasi terhadap Bintara Binaan Masyarakat (BABINSA) Desa setempat. Sehingga ia mengatakan, “oh itu tidak di benarkan kalau sebuah pemerintahan tidak memasang Bendera Lambang NKRI kita, yaitu Bendera Merah Putih.”
“Mungkin itu ada keteledoran dari pihak Pemerintahan Desa ini, termasuk Sekdesnya ini lah mungkin. Tapi memang seharusnya itu Dipasang,” tegasnya seraya memanggil nama Sekdes setempat. (Al)