Tuban – Ramainya informasi penipuan yang berkedok pelunasan hutang yang di lakukan oleh jaringan yang mengaku dari sebuah lembaga yang mengklaim bisa melunasi hutang masyarakat Indonesia yang terjerat hutang, dan beberapa kedekatan dengan pegawai bank.
Pimpinan BRI Cabang Tuban, Mohammad Arief Prabowo dengan tegas memastikan bahwa tidak ada keterlibatan orang dalam dibalik kasus dugaan penipuan berkedok pelunasan hutang melalui mekanisme Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).
Menurut Arief, para terduga pelaku merupakan jaringan yang terorganisir dan bergerak masif dari desa ke desa, bahkan sudah tersebar di daerah Jawa Tengah, blora dan sekitarnya, dan mereka mengincar nasabah yang diketahui tengah mengalami kesulitan finansial.
“Tidak ada pegawai BRI yang membocorkan data nasabah. Mereka tahu kondisi nasabah dari mulut ke mulut,” tuturnya saat ditemui di kantornya di Jalan Veteran Tuban, Jumat (4/7/2025).
Demi meyakinkan korban, terduga pelaku memperkenalkan diri dari suatu lembaga negara yang memiliki memiliki akses dan kedekatan dengan para pejabat dari BRI, Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selanjutnya, korban dijanjikan hutangnya bakal dilunasi oleh negara asalkan membayar 5 hingga 10 persen dari sisa pinjaman,” kata Arief.
Setelah menerima pembayaran, terduga pelaku memberikan selembar surat menyerupai dokumen resmi pemerintah yang menyatakan hutang korban telah dilunasi oleh negara, dan bahkan surat tersebut juga tidak ada tindak lanjut apapun terkait status yang di angin kan di bank.
“Berkas itu dikirim ke BRI untuk menunjukan kalau hutang korban sudah dilunasi oleh negara, sehingga tidak perlu ditagih lagi,” ujar Arief.
Lebih jauh, mantan Branch Manajer BRI Bangkalan Madura itu mengungkapkan terduga pelaku juga memberikan arahan kepada korban cara menghadapi petugas bank yang datang untuk menagih cicilan.
Namun, pihaknya terus berupaya meyakinkan hingga akhirnya para korban sadar jika mereka menjadi korban dugaan penipuan dari komplotan tersebut.
“Kami jelaskan kalau mereka masih punya hutang, semisal sudah lunas tentu agunan di bank sudah bisa diambil,”dan sampai dengan sekarang surat yang di kirim juga belum ada pertanggung jawaban dari pihak terkait yang mengirimkan, pungkasnya.(bersambung)