Bos PT. Pioneer CNC Indonesia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Mantan Karyawan

Malang – Kasus dugaan pelanggaran merek dagang antara Fredy Nasution (Pelapor) dan Syaiful Adhim (Terlapor) memasuki babak baru. Meski Terlapor telah mengganti logo dan mengantongi legalitas penuh sebagai pemilik sah PT. Pioneer CNC Indonesia, proses pidana tetap berjalan.

Syaiful Adhim mendirikan usaha pemesinan CNC sejak 2014 dan resmi berbadan hukum pada 31 Oktober 2022, berdasarkan akta dan pengesahan Kemenkumham. Namun, pada 21 September 2022, Pelapor secara sepihak mendaftarkan logo ke Kemenkumham, yang kemudian dijadikan dasar gugatan. Setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) Pelapor ditolak, Pelapor justru melaporkan Terlapor ke Unit PPA Polres Malang.

Padahal, sejak 24 Desember 2023, Terlapor telah mengganti seluruh identitas visual perusahaan, termasuk papan nama dan logo produk. Tidak ditemukan lagi penggunaan logo yang disengketakan.

Meski demikian, Terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2025. Ia dipanggil secara berturut-turut hingga Juni 2025, saat sedang menjalani pelatihan dan pengobatan di luar negeri. Seluruh permohonan penundaan dilampirkan dengan bukti resmi, termasuk keterangan medis dan perjalanan.

Upaya penangkapan tetap dilakukan pada 4 Juli 2025, meski perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan Terlapor tidak pernah mangkir tanpa alasan. Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara menyatakan unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, sebab sejak akhir 2023, tidak ada lagi produk PT. Pioneer CNC Indonesia yang menggunakan logo Pelapor.

Bahwa pada tanggal 04 Juli 2025, pihak Buser Polres Malang telah melakukan
penangkapan terhadap Syaiful Adhim yang saat itu status perkaranya sudah P21,
yang terkesan sebagai pesanan Pelapor, terbukti dengan penyampaian dari Kuasa
Hukum Pelapor di JTV dan media online pada tanggal 15 Juni 2025 sebelum
dilakukan penangkapan,

Padahal ketidak hadiran Syiaful dalam panggilan Penyidik PPA Polres Malang karena masih mengikuti pelatihan di China Peningkatan Kwalitas Produk CNC yang merupakan alih teknologi untuk meningkatkan kwalitas produksi mesin CNC milik PT Pioneer Indonesia.

“Dan hal tersebut sudah
disampaikan Syaiful Adhim melalui Kuasa Hukumnya sesua surat tanggal 11 Juni
2025. Jadi pada intinya tidak ada itikad untuk melarikan diri dari proses hukum
yang berjalan” ungkap kuasa hukum Saiful.

Lebih lanjut kuasa hukum lewat surat pernyataannya, Bahwa selama Syaiful Adhim ditahan di Polres Malang dia mendapat intimidasi dari Penyidik PPA Polres malang yang pada intinya Syaiful Adhim diminta agar mengikuti kemauannya untuk berdamai dengan pelapor dengan memberikan
Sebagian aset Perusahaan PT. Pioneer CNC Indonesia.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2015 Syaiful Adhim telah direlas Tahap II. Bahwa pemberitaan di media online yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor
yaitu DIDIk Lestariono, SH. MHum. Jika PT Pioneer CNC Ind telah memproduksi
mesin palsu adalah hoax dan bersifat fitnah untuk menjatuhkan dan merebut pasar
usaha milik Syaiful Adhim.

Dimana mesin yang diproduksi oleh PT Pioneer CNC Ind adalah bersifat perakitan yang dilakukan sejak 2015, Dimana Pelapor/Fredy Nasuiton bekerja sebagai marketing yang kemudian dia keluar karena melakukan
penyelewegan penjualan dan mencuri barang – barang milik PT Pioneer CNC Ind.

Sebagaimana putusan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen No.65/Pdt.G/2023/PN.Kpn diputus tgl 12 September 2023 dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 684/Pdt/2023/PT.Sby tanggal Oktober 2023 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dan saat ini diproses pidana di Polres Malang namun jalan
ditempat. Bahwa setelah keluar dari PT. Pioneer CNC Indonesia, Pelapor memeproduksi barang yang sejenis yaitu mesin CNC. Malang, 29,” tegasnya.

Sementara perlu diketahui, Kasus ini sudah menjadi perhatian publik setelah mencuat di berbagai grup jurnalistik dan forum-forum diskusi hukum. Ratusan jurnalis dan jutaan masyarakat kini memantau jalannya perkara. Pihak kepolisian diminta untuk menangani kasus ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen sah yang telah dimiliki Terlapor.(*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan