Brekingnews: BB Curanmor Pelaku Ngaku di Jual ke Bangkalan

Surabaya – Usai dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan secara mendalam atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Masjid Jalan Bulaksari, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, kota Surabaya Menuai Fakta Baru.

Pasalnya, bahwa hasil kejahatannya atau sepeda motor para korban yang dicuri pelaku MAF (27), kepada penyidik ia mengaku bahwa barang bukti telah dijual ke pulau Madura di kabupaten Bangkalan, Namun pelaku belum mengetahui tempat dimana penadah hasil curian itu berada.

“Kami masih terus dalami soal barang bukti tersebut.” kata Ipda Mustofa Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu(30/07)

Kronologi pencurian kendaraan bermotor

Mustofa menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku berangkat dari rumah dengan diantar istrinya menggunakan sepeda motor untuk melaksanakan sholat Jum’at di masjid Kawasan Bulaksari, Surabaya.

Namun aksi pencuriannya viral di medsos dan menjadi sorotan setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di sekitar masjid, pemilik kendaraan yang berinisial UB warga Bulak Jaya Surabaya,” jelasnya.

Strategi penangkapan tersangka MAF

Begitu mendapati laporan anggota yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofa langsung melakukan penyelidikan dan menggali kebenarannya sehingga rekaman CCTV di lokasi bahwa pelaku inilah yang melakukan pencurian di masjid.

“Berdasarkan analisis dan penyesuaian pakaian yang digunakan akhirnya anggota menangkap pelaku di rumahnya Kapas Baru 2 Surabaya, berikut barang buktinya.” Tambah Mustofa.

Hasil laporan kepolisian

Mustofa menuturkan bahwa pelaku merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya Utara termasuk di wilayah Pantai Kenjeran, Surabaya. Pada bulan Mei 2025 lalu, Ia berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna silver.

Pelaku beraksi hanya berbekal kunci T untuk mencuri. Pelaku juga pernah ditangkap atas kasus serupa di Polsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021.

“Namun aksi pelaku tidak berhenti justru ia semakin menjadi sehingga kini kembali ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Tambah Mustofa

Barang bukti yang disita petugas kepolisian

Menurut Mustofa, selain tersangka kami juga menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK motor Honda Beat L-3759-RL, 1 bendel fotokopi BPKB motor yang sama, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih yang sesuai dengan rekaman CCTV dan sepeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatan tersangka kini kembali mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan kejahatan dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.” Pungkasnya.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan