Bupati Bojonegoro dan Dinas Penanaman Modal Serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu digugat Cv Lillahisamawati Wal Ardhi

Bojonegoro,Transpos.id – Bupati Bojonegoro dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Bojonegoro akan berperkara dengan Rofiudin,SHI (CV.Lillahisamawati Wal Ardhi,) hari ini perdatannya resmi di gugat lewat PTUN Surabaya dengan nomer perkara 106/G/2023.

Ada adagium yang mengatakan bahwa kekuasaan itu dekat dengan korupsi, kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai macam penyimpangan- penyimpangan.

Dan penyimpangan semakin besar. Maka semakin besar pula terjadinya dugaan melakukan Korupsi, berawal dari Kegiatan Badan Usaha milik Rofiudin,SHI (CV.Lillahisamawati Wal Ardhi,) yang bergerak dalam jasa Pengelolahan lahan Pertanian milik warga petani kecil dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan sebagaimana amanat UU dalam ketahanan pangan.

Rofiudin,SHI dengan semangat membantu Para Petani dan semangat UU dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan ternyata telah dihalang halangi oleh Bupati Bojonegoro dan secara Struktural dinas-dinas yang berhubungan dengan Perkaranya.

Para Pelaku dengan semena mena telah melakukan eksekusi menghentikan usaha milik Rofiudin,SHI, karena tindakan dan perbuatannya para pelaku tersebut tidak jauh dengan Preman jalanan maka Rofiudin,SHI melalui Kuasa Hukumnya Hamim.S,ag,Shel,Cm akan memperkarakan baik Pidana dan Perdatannya.

Menurut Kuasa Hukum Rofiudin, Hamim.S,ag,Shel,Cm mengatakan,” bahwa dugaan Pidanannya tentu pasti ada sebab para pelaku itu kalau tergolong orang yang masih cakap maka mereka tidak akan kebal Hukum. Kecuali para Pelaku tersebut sudah tidak cakap (istilah kerennya Orang Gila) maka mereka tentu tidak patut diproses sebab dia sakit gila. Karena kejahatannya dapat dihukum karena ada Perintah undang undang, apalagi yang melakukan Kejahatannya itu penguasa atau pejabat pemerintah, maka Konsekwensi hukumnya sama dari Kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil biasa.

Negara Indonesia adalah negara Hukum UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan asas Penting Negara Hukum adalah asas Persamaan didepan Hukum (Equality before the law), Pasal 1 ayat 1 KUHPidana asas legalitas suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan Perundang undangan Pidana yang telah ada.

“Penguasa atau pejabat pemerintah yang dengan jabatannya telah melakukan tindakan sewenang wenang dalam istilah lain disebut Abuse Of Power yang tertuang dalam pasal 421 KUH Pidana, dan pelanggaran kejahatan tersebut tertuang dalam pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, adapun untuk perkara ini sudah resmi digugat hari ini,” Pungkasnya.(red)

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan