Surabaya,Transpos.id – Kantor Administrasi Manunggal Bersama Samsat Kedinding Jl. kedung Cowek No 373 Surabaya Utara Jawa Timur. Pungli ( pungutan liar ) masih marak di area tersebut.
Dari pantauan Awak Media ini Samsat Kedinding Kenjeran masih banyak calo-calo yang berdiri di depan Kantor Samsat menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB). Para calo tersebut masih bebas dijumpai di halaman dan dikantin warkop ( warung kopi ) parkir kendaraan dihalaman Samsat .
Para calo selalu menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor kepada setiap orang yang mau masuk pintu samsat. Bahkan ketika Crew Awak Media ini masuk ke dalam halaman Samsat banyak dijumpai adanya sejumlah orang yang membawa tumpukan berkas kepengurusan pajak kendaraan bermotor maupun membawa plat nomor kendaraan bermotor yang sudah selesai lebih dari satu.
Penelusuran awak media ini calo di Samsat ini bermodus Biro Jasa. dari sejumlah calo atau biro jasa yang ditemui, Mereka mengaku tidak hanya melayani pengurusan di Samsat tersebut tapi juga di Samsat Manyar dan Tandes Juga Sedang pengurusan yang mereka layani, mulai perpanjangan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), balik nama, ganti plat nomer (lima tahunan), mutasi kendaraan, dan variabel lainnya
Lantaran mengurus lewat calo atau biro jasa, biaya yang harus ditanggung masyarakat juga menjadi berlipat-lipat. Di antara dugaan praktik pungli yang biayanya ‘dibandrol naik adalah Verifikasi R2 Rp 25 .000 S-D 50.000„R4 Rp 50 .000 S-D 100.0000 Untuk formulir STNK hilang R2 Rp 80 .000 , S-D 150.0000 R4 Rp 100 .000, S-D 200.000 lalu formulir cetak 5 tahun R2 Rp 100 .000 dan R4 Rp 150 000 (termasuk dapat formulir cek fisik)
Untuk buka blokir R2 Rp 50 .000 dan R4 Rp 70 .000. Selanjutnya, Acc KTP untuk ganti STNK R2 Rp 375 .000 dan R4 Rp 450 .000 dan disediakan untuk surat pernyataan dihargai Rp 20 .000 Penerapan mutasi keluar wilayah Surabaya dibandrol R2 Rp 250 .000 dan R4 Rp 300 .000 Sedang mutasi keluar sama-sama Surabaya (beda wilayah) R2 150 000 dan R4 250 .000,
Tak hanya itu, tim Media ini, juga telah mendapat informasi terkait pungutan yang ditetapkan Samsat terhadap para Biro Jasa seperti loket STNK hilang R2 Rp 150 .000, R4 Rp 250 .000 ada KTP ( Tidak ada KTP R2 Rp 250 .000 dan Rp 300 .000 untuk R4). Ambil STNK ditarik 10.000 berlaku bagi semua pengurusan. Loket pendaftaran 100 ribu untuk pengurusan ganti STNK
“Itu semua harga yang diterapkan oleh Samsat terhadap para pengurus dan biro jasa mbak” ungkap bejo nama samaran salah satu seorang biro jasa.
Hal senada turut diaminkan ags biro jasa lainnya yang kesehariannya mengurus surat menyurat pengurusan kendaraan bermotor. “Kami memungut jasa itu ya sesuai penetapan tarif yang ditentukan oleh Samsat. Kami hanya ambil biaya jasa dengan besaran Rp 100-150 ribu,” jelas kata calo.
Calo menyebut biaya bisa variatif, tergantung loket pendaftaran yang terjadi pada masing-masing Samsat Kedinding Manyar dan Tandes Calo juga merinci ada kenaikan administrasi yang dikenakan pada pihaknya seperti untuk kendaraan roda dua (R2) dari Rp 30.000 menjadi Rp 50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Dalam kejadian ini termasuk pungutan liar atau Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red/tim)