Surabaya,– Sejumlah pekerjaan konstruksi yang menggunakan sistem E-Purchasing di wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya tahun anggaran 2025 diduga bermasalah. Paket proyek pembangunan jalan dan saluran tersebut disebut-sebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan yang mencuat di lapangan antara lain kualitas dan kuantitas material yang meragukan, pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta ketiadaan papan informasi proyek. Ironisnya, pelaksanaan tetap dibiarkan hingga pekerjaan selesai tanpa ada pengawasan ketat.
Padahal, dalam mekanisme e-purchasing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab besar. PPK berwenang membentuk tim pelaksana pengadaan barang/jasa, termasuk menunjuk PPTK, direksi lapangan, pengawas, hingga tim pelaksana. Sedangkan PPK sendiri ditunjuk langsung oleh Pengguna Anggaran (PA).
Lebih jauh, program Dakel Kelurahan Tambak Wedi, juga disorot karena tidak sesuai arahan Wali Kota Surabaya. Alih-alih memberdayakan warga lokal, pekerjaan justru melibatkan pekerja dari luar kota.
“Iya mas, kami semua dari luar kota . Kerja kami dibayar borongan seperti biasanya. Kalau soal APD, ya dipakai kalau ada perintah,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Hasil pantauan media di lokasi, pekerjaan saluran U-Ditch di Jalan Tambak Wedi tengah 5, yang dikerjakan sekitar Agustus 2025 tampak asal-asalan. Pemasangan tidak menggunakan tarikan benang, beberapa sambungan renggang, bahkan sejumlah U-Ditch dan penutup saluran yang retak tetap dipasang. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu aliran air karena adanya lumpur dan pasir yang masuk ke dalam saluran.
Selain itu, nilai kontrak proyek sebesar Rp297.769.502.00 yang tercatat dalam sistem LPSE (Amel) 2025 tidak mencantumkan nama penyedia, meski terdapat nomor kontrak dan tanggal hasil pemilihan (10 Juli 2025). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi.
“Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Jadi, laporan realisasi harus ditunjukkan ke publik. Kalau memang transparan, monggo buka-bukaan,” kata salah satu pegiat antikorupsi.
Saat dikonfirmasi,Camat Kenjeran, Yuri Widarko SH.publish Camat Kenjeran Yuri Widarko SH. Masih mau melakukan koordinasi dengan pihak PPK. Dalam pernyataannya Yuri yang juga diketahui PLT lurah Tambak Wedi ini menyampaikan
“Spesifikasi yang jenengan maksud bisa kirim ke saya nanti saya sampaikan ke PPK. Kata Yuri saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya
Sejumlah pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini sebelum proyek melewati tahap PHO (Provisional Hand Over) maupun FHO (Final Hand Over). Langkah tegas dianggap perlu agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini diluncurkan di media Menunggu jawaban yang kongkret dari camat maupun PPK.
(Sy)