Tuban – Alokasi anggaran sebesar Rp 4.529.858.229,35 yang dikelola oleh CV WAHANA KARYA untuk proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Sembung – Wirun, Kecamatan Parengan, kini memicu skandal.
Sebab, Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi warga Tuban ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan menjadi ajang praktik korupsi.
Pasalnya, fisik jalan beton yang baru saja selesai dikerjakan sudah menunjukkan tanda-tanda kehancuran struktural yang sangat fatal dan kasat mata.
Berdasarkan Investigasi mendalam di lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan, yang mana lapisan rigid beton ditemukan dalam kondisi berongga (void) pada bagian bawah, yang menandakan tidak adanya pemadatan tanah atau sub-grade yang sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan yang lebih parah, Beton setebal itu tampak melayang tanpa tumpuan, sebuah kondisi teknis yang mustahil terjadi jika pengawasan dilakukan dengan benar.
Tak hanya itu, retakan-retakan besar sudah mulai membelah badan jalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pengurangan volume material atau penurunan mutu beton demi meraup keuntungan ilegal yang fantastis dari sisa anggaran miliaran rupiah tersebut.
Tak salah jika Sorotan tajam masyarakat kini juha diarahkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban.
Publik mempertanyakan integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas yang membiarkan pengerjaan berkualitas rendah ini berjalan hingga tahap pencairan.
“Uang rakyat senilai 4,5 Miliar habis, tapi hasilnya seperti proyek ‘kacangan’. Ini jelas ada indikasi main mata antara oknum dinas dengan pihak rekanan CV Wahana Karya,” cetus salah satu sumber di lapangan yang geram melihat kondisi jalan tersebut.
Kendati demikian, Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Wahana Karya selaku kontraktor pelaksana seolah ditelan bumi dan belum memberikan penjelasan teknis terkait temuan rongga di bawah beton tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban juga belum bisa dikonfirmasi mengenai langkah evaluasi atau sanksi yang akan diberikan atas dugaan bobroknya kualitas proyek ini.
Namun Masyarakat kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Tuban dan Unit Tipikor Polres Tuban untuk segera memanggil pihak-pihak terkait.
Masalahnya, jika dibiarkan, proyek jalan Sembung-Wirun ini hanya akan menjadi monumen korupsi yang merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.








