Transpos.id. Kalianda Lampung Selatan – Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun 2024. Terkait dalam hal tersebut, katagori Diduga Ada Tiga (3) Dinas yang Bandel dalam penyusunan laporan Pembahasan Hasil Evaluasi Ranperda BPPRD Lamsel Tahun 2024 tersebut yaitu;
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Lamsel).
3. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lamsel.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh seluruh OPD yang hadir dan Stakeholder Pemda setempat yang menggadiri.
Sementara itu ada tiga (3) yang menjadi Narasumber dalam rapat tersebut yaitu Achad Herry, SE.,MM selaku Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan.
Yusmiati, SH selaku Staf Ahli Bidang Pememerintahan, Hukum dan Politik.
Feri Bastian, SE.,M.Ling.
Pada Senin (15/1/2024).
Dalam pembahasan rapat tersebut, ketiga narasumber sempat menyinggung dalam ketidak cepatan atau lambat untuk menyusun laporan hasil Evaluasi Ranperda BPPRD Lamsel Tahun 2024 tersebut. Dan acara itu sempat membuka sesi tanya jawab.
Sehingga dalam sambutan dan pemaparan ke tiga (3) narasumber tersebut tetap mengacu dalam Peraturan Gubernur Lampung.
Berikut pengarahan Acmad Herry mengatakan bahwa, “tolong semua yang hadir di rapat ini menjelaskan, dan mengikuti peraturan peraturan yang sudah di terbitkan oleh Gubernur Lampung ya,” ungkapnya dalam forum rapat tersebut.
Setelah rapat dan selesai sesi tanya jawab itu, serta telah disepakati bersama. Namun Achad Herry pun menyampaikan kepada Awak Media ini yang mengikuti acara dalam forum rapat itu, dan saat ditanya apakah semua Dinas-Dinas terkait sudah secara keseluruhan mengumpulkan semua Data-Data laporan ranperda 2024 tersebut. Sehingga ia mengungkapkan bahwa, “ya itu sebetulnya sudah, dalam arti sudah dikumpulkan semua. Cuma hanya mereka kemaren itu yang bagian hukum, akan tetapi itu juga sebenarnya sudah berjalan semua,” ungkapnya.
Lanjut Achmad Herry katakan, “karena target kita pada hari Rabu besok lusa ini sudah berjalan semua, maka di awal Bulan Februari 2024 kita akan mengajukan tarif dalam Perda yang baru, sesuai dengan juknis yang kita paparkan tadi” tutur Achmad Herry.
Masih kata dia, saat ditanya terkait jika sampai hari Rabu itu tidak juga dikumpulkan secara lengkap, maka ia pun menjawab bahwa, “ya kita memang sudah ada acuan ya, dalam arti di Perda yan Baru atau dalam Rancangan Perda yang baru ya. Sehingga kita akan mengikuti itu semua.”
“Pokoknya kita harus berjalan. Tidak boleh tidak berjalan ya, karena pendapatan asli daerah (PAD) ini tergantung dengan APBD kita, kalau PAD kita terhambat. Ya kita dalam kegiatan di Pemda kita ini akan terhambat juga.”
Saat ditanya kalau boleh tau kenapakah tiga (3) Dinas atau OPD terkait yang terhambat, maka ia pun menjawab bahwa, “ya itu masalah Teknis saja sebetulnya, dan itu juga sebenarnya tidak terlambat ya, cuma mereka sudah ada acuannya semua, cuma kurang koordinasi saja. Artinya dalam hari Rabu besok lusa ini mereka sudah siap semua,” jelas Achmad Herry, SE.,MM.
Ditempat yang sama, Feri Bastian juga menegaskan secara Serius (tidak main-main) kepada Dinas-Dinas atau OPD terkait. Agar tertib Administrasi dan Cepat dalam penyusunan laporan-laporan hasil Evaluasi Ranperda BPPRD Lamsel Tahun 2024 ini.
“Ya itu kita demi untuk menangani masalah Pergub ini, maka regulasi dasar Hukum, itu dibuatkan oleh dari Provinsi dan Daerah. Jadi, ini kita semua tidak bisa main-main dalam hal ini,” ujarnya.
Lanjut Feri menjelaskan, “oleh sebab itu saya menghimbau kepada kawan-kawan OPD, supaya lebih konsentrasi lagi terkait masalah Pembentukan Peraturan yang baru ini, regulasi dasar Hukum OPD yang akan memungut Retribusi Daerah kita ini ya.”
“Dan itu juga, sebetulnya RAB nya mereka sudah ada, tinggal hanya penyesuaian saja, karena ada beberapa tarif, tarif dari Perda yang terbaru.”
“Jadi harapan saya, dan saya minta jangan sampai ada keterlambatan dalam penyusunan. Karena hal ini sudah terlambat, soalnya ini sudah bulan Januari 2024.
“Artinya saya berikan pernyataan warning (Peringatan) pada saat itu, dan ini bukan untuk main-main, oleh karena itu dalam hal tersebut, ya jangan tersinggung juga, soalnya itu sangat serius masalahnya,” pungkas Feri Bastian, SE., M.Ling. (Ali Coboy/HR)








