Tuban,transpos.id – Entah setan apa yang merasuki RK dan Suaminya berinisial Ed selaku Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Sampai hati tega diduga tipu masyarakatnya sendiri bahkan Kades di wilayah kecamatan Parengan dengan modus jual beli arisan hingga mencapai miliaran rupiah.
Hal itu dapat didengar dari keterangan beberapa masyarakat atau korban KS,PR,LN,YN,RS,AN, Selasa (13/09/2023) pada awak media ini mengatakan bahwa banyaknya korban yang tergiur oleh iming-iming RK lantaran uang modal bisa berlipat ganda.
Namun banyak korban yang tidak berani melaporkan pada Aparat Penagak Hukum (APH), lantaran takut uangnya hilang setelah RK dan suaminya ED diproses hukum.
“Karena rata rata para warga/masyarakat nyetor ke RK hingga puluhan juta bahkan ada yang sampai ratusan juta,” ungkap beberapa sumber.
Bahkan menurut sumber atau beberapa korban mengungkapkan, Korban dugaan penipuan yang dilakukan RK bersama ED juga banyak dari kalangan Kades sekecamatan Parengan.
“Apalagi orang awam seperti saya dan teman-teman saya, yang rata rata cuma ibu rumah tangga, ungkapnya.
Beberapa korban menambahkan, rata-rata warga percaya bujuk rayu RK lantaran untuk meyakinkan korban dengan modus embel-embel sebagai istri Kades.
Sehingga warga awam pun mudah tergiur oleh janji-janji manis RK, seperti saya di janjikan tanggal 07/09/2023 kemarin sampai sekarang juga tidak terealisasi.
“Bahkan kemarin beberapa orang menggruduk rumahnya Kades ED untuk meminta kejelasan terkait uang yang di janjikan akan cair,” paparnya.
Bahkan lebih mirisnya, lagi menurut informasi yang dihimpun, Ed Kades Cengkong ini seolah tak punya rasa empati sedikitpun, bahkan lebih asik minum tuwak.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, RK dan ED selaku Kades Cengkong belum bisa dikonfirmasi.
Terkait persoalan ini Korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban, cepat bertindak karena perbuatan terduga pelaku RK sangat meresahkan warga khususnya warga masyarakat Kecamatan Parengan.
“Agar tidak ada lagi korban berikutnya, apabila uang-uang korban tidak dikembalikan ya lebih baik diproses Hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Indonesia,” tandas Korban. (bersambung.Red)