Di Duga Melanggar UU no 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen PT.VERENA FINANCE Tbk. Terancam di Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

BANTEN,- Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian Akat kredit Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen,

Kasus yang sebelum nya Sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2021.diduga LA mdngalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2021 oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan yang kasus tersebut menyita perhatian publik,dan seluruh pengiat perlindungan Konsumen.

Tim Kuasa Hukum yang di pimpin MOCH ANSORY,S.H.berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT polda Banten,Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,.

MOCH ANSORY membeberkan kepada awak Media terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam proses perjanjian kredit tersebut,setelah di kaji ulang oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,sehingga sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian di duga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan ancaman pidana nya tidak main-main,disebutkan pada pasal 62 UUPK,di ancam dengan kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar,”pungkasnya.

Ditempat terpisah salah satu kuasa hukum LA UJANG KOSASIH.S.H dan para Ketua LPK-YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya Di terbitkan lah laporan polisi pada SPKT POLDA BANTEN.

Untuk lebih lanjut nya kami selaku tim kuasa hukum akan mengawal lebih lanjut proses penangan perkara tersebut,supaya proses Hukum tersebut,Tidak tumpul Kebawah dan Lucu Ke atas ujar tim kuasa hukum.

(Imam )

Tinggalkan Balasan