- Bojonegoro — Dugaan operasional pabrik batching plant tanpa izin lengkap di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, kian menuai sorotan publik. Selain disinyalir melanggar ketentuan perizinan berusaha, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat hilangnya penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Ironisnya, lebih dari satu bulan sejak temuan ini mencuat ke publik, belum terlihat langkah penindakan tegas dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum dan pengawasan perizinan usaha di Bojonegoro.
Publik menaruh harapan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, untuk bersikap tegas dan tidak ragu menegakkan aturan secara adil tanpa tebang pilih. Ketegasan dinilai penting guna menjaga kepastian hukum, wibawa pemerintah daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Sorotan publik semakin menguat ketika kasus ini dibandingkan dengan penanganan PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Dalam kasus tersebut, DPRD Bojonegoro beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dan secara tegas meminta perusahaan menghentikan sementara operasional karena perizinan yang dimiliki baru sebatas izin gudang dan belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan (UKL/UPL).
Langkah DPRD itu kemudian diperkuat pada Juni 2025, saat Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menegaskan penghentian seluruh aktivitas pabrik hingga izin dipenuhi secara lengkap.
Berbeda dengan kasus tersebut, berdasarkan hasil konfirmasi dengan dinas teknis terkait, pabrik batching plant di Desa Sumengko terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lingkungan, namun di lapangan aktivitas produksi diduga tetap berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan lalu-lalang kendaraan pengangkut beton, serta tidak ditemukannya papan nama perusahaan sebagai identitas resmi usaha. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan legalitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, batching plant termasuk usaha berisiko tinggi yang wajib memiliki perizinan lengkap dan terverifikasi sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, kewajiban perizinan lingkungan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Operasional usaha tanpa izin tidak hanya tergolong pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Bahkan, jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian negara, pelaku usaha berpotensi dijerat sanksi pidana dan denda.
Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal mengaku prihatin atas lambannya respons pemerintah daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap perusahaan yang belum berizin mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antar pelaku usaha.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena pelaku usaha tanpa izin memiliki beban biaya operasional yang lebih ringan dibanding perusahaan yang patuh terhadap aturan. Di sisi lain, sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas berpotensi menggerus kepercayaan publik, investor, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.
Seorang tokoh masyarakat Bojonegoro menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan aturan.
“Kalau sebelumnya ada perusahaan yang langsung dihentikan karena izin belum lengkap, maka seharusnya perlakuan yang sama juga diterapkan pada kasus ini,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Ini menyangkut keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan bahwa penegakan peraturan daerah berjalan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Ketegasan dinilai bukan semata untuk menertibkan satu usaha, melainkan untuk menjaga marwah pemerintah daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan Bojonegoro tetap menjadi daerah yang taat hukum dan berintegritas.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Batching Plant di Kalitidu Berpotensi Rugikan PAD: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab Bojonegoro








