Diduga Caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Gelar Kampanye dengan Money Politik

Transpos.id. Lampung Selatan – Kalianda, Rajabasa, Penengahan. Partai Amanat Nasional,(PAN), menggelar Kampanye di sebelas titik (11) di tiga (3) Kecamatan dalam 1 hari secara bersamaan, di mulai dari Kecamatan Kalianda, Rajabasa dan di titik akhir Kecamatan Penengahan, di beberapa hari lalu,Rabu, 20-12-223.

Ada pun kempanye tersebut mempromosi kan calon legislatif (caleg) DPR-RI, DPRD provinsi DPRD kabupaten yang di usung partai PAN kampanye tidak harus hanya dengan mengumbar janji-janji politik. Kampanye bisa juga dilakukan riang gembira dengan menghibur Masyarakat Pendukungnya secara besorak bernyanyi Yel-Yel PAN.

Berkampanye penyampaian yang baik dan menyentuh hati Masyarakat Lampung Selatan ini sangat mengejutkan bagaiman tidak.

Tim Relawan caleg DPRD terlihat dengan terang terangan membagikan Uang pecahan Rp.50.000 secara Fulgar, tanpa di bungkus dengan Amplop yang di saksikan langsung oleh para Oknum Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri, serta panwaslu.

Itulah gambaran yang dilakukan Caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat menyapa Warga Masyarakat di tiga (3) Kecamatan di Lampung Selatan (Lamsel) yaitu Kalianda, Rajabasa dan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam tiga (3) Kecamatan itu ialah yang terdiri dalam sebelas (11) Desa yaitu yang pertama sebagai berikut;

1. Kecamatan Kalianda; Desa Tajimalela, Desa Sukaratu, Desa Kecapi.
2. Kecamatan Rajabasa; Desa Canggung, Desa Banding, Desa Sukaraja.
3. Kecamatan Penengahan; Desa Kuripan, Desa Gayam, Desa Tanjungeran, Desa Gedong Harta, Desa Banjarmasin, pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Adapun dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan mengatakan terhadap Awak Media dalam hal tersebut bahwa pihaknya sudah melakukan Peneguran dan membuat surat rekom sebelum acara Kampanye di laksanakan oleh pihak-pihak Caleg terkait.

“Dalam hal itu, kita dari pihak Panwas Penengahan sudah melakukan peneguran dan himbauan, sebelum acara tersebut di gelar,” katanya.

Lanjut dia katakan saat di Konfirmasi oleh Para Awak Media yang di lokasi, “sehingga kita sudah melakukan dan menyampaikan juga surat himbauan itu ke pihak Kabupaten, Caleg dan saat ini kita akan laporkan ke KPU Kabupaten,” imbuhnya.

Kemudian lanjut pihak Panwas Penengahan itu, “adapun untuk laporan teman teman kami di lapangan bahwa tidak ada pembagian uang, dan apa apanya, dan itu laporan di semua titik dalam kegiatan kampanye. Dan pasti ada pengawasan dari kami.”ujarnya.

Namun jawaban pihak Panwaslu Kecamatan Penengahan tetap ber alibi menjawab, “yang jelas begini bang, langkah kita sebelum di adakan kampanye itu, kita sudah adakan himbauan. Dan tetap kita sudah melakukan pencegahan, apa itu kita bersihkan terkait partai politik, yang ke dua KKN.

Terus untuk pencegahan selanjutnya, kita sudah melakukan penyampain juga terhadap Tim Kampanye, serta kepada Caleg dari partai partai terkait, sehingga jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan atau main politik uang atau money politik,” pungkas pihak Panwaslu Penengahan.

Dan para Tim awak media ke Kantor Bawaslu Lampung selatan, Jum’at 22-12-203 untuk konfirmasi masalah terkait Kampanye waktu itu, kami Tim diterima langsung oleh Divisi penindakan, dikarenakan kita sudah konfirmasi dahulu dengan Divisi pencegahan via whatsapp kebetulan beliau lagi ada kegiatan Rakor, jawaban dari pihak Bawaslu bahwasanya.

Memang itu indikasi pelanggaran pidana Kampanye yang sesuai dengan.Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu saat berkampanye melakukan politik uang Yang berbunyi Menjanjikan atau memberikan Uang atau Materi lainnya kepada peserta Pemilu.

Menurutnya, program Blue Squad Store di musim kampanye Pemilu 2024 untuk menciptakan politik riang gembira seperti yang digelorakan calon presiden dan calon wakil presiden” pungkasnya (Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan