Bojonegoro,Transpos.id – Santernya pemberitaan terkait pendirian tower telekomunikasi yang diduga belum miliki ijin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Jintel, Kec.Kasiman, Kab.Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).
Pasalnya pendirian tower yang dikelola oleh salah satu PT Daya Mitra Telekomunikasi diduga hanya izin lingkungan dan warga sekitar.
Dengan ramainya pemberitaan Camat Kasiman sidak ditempat dengan beberapa OPD Pemdes, serta Satpol PP.
Saat di konfirmasi awak media ini Camat Kasiman Novita mengatakan ,” terimakasih infonya pak, ini saya habis sidak ditempat dan ini saya koordinasi sama pihak terkait pak,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil dan keterangan salah satu Satpol Pp Zainal saat disinggung terkait izin mengatakan,” Kabarnya biasanya seperti itu mas, izin masih proses, bangunan sudah mulai dilakukan, repotnya perijinan semua kewenangan OPD Kabupaten, yang di bawah mau menghentikan juga gak semudah itu,” terangnya.
” Perijinan sudah proses, yang punya tanah juga sudah diberi uang sewa Pemdes Kasiman sudah memberi ijin, ya gimana lagi mas, pihak OPD juga tidak mempermasalahkan karena perijinan memang sudah proses,” tambahnya.
Sangat di sayangkan dari perihal ini, bangunan sudah berdiri namun pihak OPD, Kecamatam baru sidak dan mempertanyakan ijin pembangunan tersebut dan ijinnya masih proses.
Ditempat terpisah awak media mencoba koordinasi dengan kepala dinas PU Bojonegoro. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan keterangan lebih lanjut atas perijinan tersebut.(Red)












