Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, CEO Perusahaan Ternama di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya – Seorang warga Surabaya bernama Muhammad Ali bersama Kuasa Hukum Andidarti S.H. mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik beserta adanya fitnah yang dilakukan oleh seorang berinisial JH, yang diketahui merupakan CEO dari PT Conblock Indonesia Persada, sebuah perusahaan ternama di Surabaya.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan telah diterima dengan nomor laporan LP/B/480/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 April 2025.

Kejadian yang dilaporkan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 29 Januari 2025 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut keterangan Andidarti, perbuatan terlapor dinilai telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp dan juga panggilan telepon langsung kepada Muhammad Ali.

Dalam konferensi pers yang di gelar di depan kantor SPKT Polda Jatim, Andidarti S.H. menyatakan bahwa komunikasi tersebut mengandung pernyataan kasar, tidak pantas, dan merendahkan martabat Muhammad Ali serta keluarganya. Bahkan, dalam salah satu percakapan telepon, ujaran-ujaran yang tidak patut itu terdengar oleh anggota keluarga karena kondisi Muhammad Ali yang baru menjalani operasi mata, sehingga ponsel tidak ditempelkan ke telinga, melainkan diletakkan di meja. Hal ini dinilai memenuhi unsur di depan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Sebagai bukti permulaan, pihak pelapor telah menyerahkan satu bundel tangkapan layar (screenshot) dari pesan WhatsApp serta rekaman suara percakapan yang memuat ujaran-ujaran bernada makian dan penghinaan.

Andidarti juga menjelaskan bahwa, konflik ini merupakan buntut dari perkara hukum di Jakarta, di mana adik kandung dari JH, berinisial HH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun proses pelimpahan tersangka tersebut terkendala karena HH diduga berlindung di bawah surat pengampuan yang diajukan oleh JH, dengan dugaan rekayasa medis yang melibatkan salah satu rumah sakit di Surabaya.

“HH menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa, tetapi biaya pemeriksaan kejiwaannya justru ditanggung sendiri, bukan melalui institusi resmi sebagaimana mestinya jika dalam penanganan aparat penegak hukum. Hal ini kami nilai janggal,” jelas Andidarti. Jum’at, 11/04/2025.

Tak hanya itu, ujaran-ujaran yang dilayangkan JH juga menyerang pribadi anak Muhammad Ali yang masih berusia 14 tahun, hingga mengajak anak tersebut datang ke rumahnya secara langsung. Bahkan, JH juga menyerang nama baik almarhumah istri Muhammad Ali dengan kalimat yang menyakitkan dan tidak pantas.

“Apakah pantas seorang CEO menantang anak kecil dan menyebut hal-hal tidak layak kepada almarhumah istri klien kami? Ini sudah di luar batas. Kami menempuh jalur hukum bukan untuk membalas, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan martabat klien kami,” ujar Andidarti.

Pihak pelapor berharap agar penyidik dapat menangani kasus ini secara objektif dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan.

“Saya adalah pendamping dari Bapak Muhammad Ali, dan kami menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian untuk bertindak sesuai hukum dan keadilan,” pungkas Andidarti.(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan