Pasuruan – Saat ini Pemerintah Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan pembangunan jalan paving di dusun Kejuron, menurut informasi proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025.
Tampak terlihat Proyek pavingisasi tersebut tanpa dilengkapi papan informasi padahal proyek tersebut hampir udah selesai, Senin (05/10/2025).
Semestinya dipasang papan informasi sebelum dan saat dimulainya pekerjaan merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,
Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomor dan nilai kontrak proyek, serta jangka waktu atau lama pekerjaan, Sehingga proyek tersebut terbuka bagi masyarakat untuk mengetahuinya.
Salah satu warga menyampaikan keresahannya terkait pembangunan jalan tersebut karena tidak Adanya keterbukaan dalam pembangunannya.
Sehingga tidak jelas dari mana sumber anggarannya dan juga berapa nilai pagu anggarannya,” Ucap salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Proyek dana desa tanpa dilengkapi adanya papan informasi pada akhirnya menduga ada indikasi saat pembangunannya kemungkinan adanya tidak kesesuaian dengan spesifikasi yang berakibat berpotensi penyimpangan.
Selain itu segi progres pembangunannya pun terkesan “asal jadi” baik pembangunan jalan berupa pavingisasi dan pembangunan saluran irigasi yang terkesan tidak rapi.
Sampai berita ini terbit Kepala Desa Tempuran Arisin belum bisa di konfirmasi. (Ber-)