Diduga Tak Miliki Izin Amdal, Kades Sukono Dirikan Tempat Pembuangan Sampah yang Dikelola Anaknya

Bojonegoro,transpos.id – Sukono Kepala Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro diduga telah mendirikan tempat pembuangan sampah tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Minggu (23/3/2025).

Tempat pembuangan tersebut diketahui dikelola oleh anaknya, yang kini menjadi sorotan publik dan warga sekitar. Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah ini karena dianggap mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas tempat tersebut, mengingat izin Amdal menjadi syarat utama dalam pendirian fasilitas pengelolaan limbah.

“Kami khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Apalagi lokasi ini cukup dekat dengan permukiman warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah beroperasi cukup lama tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Pakar lingkungan menegaskan bahwa keberadaan tempat pembuangan sampah tanpa izin Amdal berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak berwenang segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Masyarakat berharap ada transparansi dari pemerintah desa terkait perizinan tempat pembuangan sampah ini. Selain itu, mereka meminta agar instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan aturan yang berlaku dipatuhi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp menyatakan, “Terima kasih atas pesan Anda. Pengaduan akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Jika terbukti melanggar, tindakan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL harus mendapatkan izin lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kasus ini masih dalam proses pengumpulan informasi lebih lanjut. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bojonegoro

Tinggalkan Balasan