Diduga Tambang Galian C Tidak Mengantongi Izin dan Lemahnya Penagakan Hukum di Wilayah Kabupaten Sragen

SRAGEN, Transpos.id-
Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Sragen membuat pelaku ilegal makin tumbuh subur. Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar, diperkirakan mencapai Puluhan Juta hingga Ratusan Juta per tahun.

Salah satu usaha pertambangan tanpa izin berada di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Di lokasi lahan tambang yang dikelola inisial (BD dan ML) ini, ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area tersebut.
Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.

Saat awak Media meninjau lokasi pada Jumat Siang, 12 Juli 2024, terdapat beberapa orang penjaga. Saat masuk ke area tambang, awak Media didatangi oleh 2 orang. Mereka berkendara motor sambil menanyakan kedatangan awak Media.

Ketika disinggung perihal badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon kerjasamanya.”

Tak patah semangat, awak Media terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut,
Dari investigasi awak Media, (BD dan ML) bukan orang baru dalam dunia tambang di wilayah Sragen. Beberapa bekas lahan tambang yang dikelola dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi. Seperti lahan tambang yang lokasinya berdekatan dengan lahan tambang yang saat ini dikelola.

Atas temuan di atas, rekan Media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Sragen, Polda Jateng, dan Mabes Polri.

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan