Blitar,transpos.id – Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Blitar membuat pelaku ilegal makin tumbuh subur. Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar per tahun.
Salah satu usaha pertambangan tanpa izin berada di Desa Kali bladak, Kecamatan Legok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, di lokasi lahan tambang yang diduga dikelola Muhklis CS.
Ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang Pasir di area Mutiara tersebut. Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya dan dampaknya.
Saat awak Media meninjau lokasi pada Rabu , 17 januari 2024 mencoba untuk konfirmasi kepada penjaga atau ceker tambang tersebut, ceker seolah menghindar, seakan tidak berani menemui.
Dari beberapa informasi orang yang dilokasi perihal ijin atau badan usaha perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon maaf mas gak tau,” Kilahnya.
Lanjut saat disinggung terkait lahan pertambangan tersebut, warga (S) mengatakan,” Tanah pertambangan itu termasuk Tanah milik Negara. Ada dugaan adanya Pihak APH ikut andil dalam Operasional tambang Pasir tersebut,” bebernya.
Pada 18 januari 2024 pagi pukul 09.20 awak media telah klarifikasi kepada humas polres Blitar telah membantah keterlibatan dalam penambangan galian ilegal di Blitar, kami pernah operasi di galian mas kami tau lokasi tempat galiannya tapi kami gak tau pemilik galian tersebut,”Ungkap kasihumas.
Bahkan banyaknya galian ilegal tersebut beda beda pemilik meskipun berdekatan tapi beda bos salah satunya milik (mrkc), (mkls), (pr), (ags) yang masih bebas beroperasi sehungga seolah kebal hukum dan tidak memiliki surat surat ijin resmi tambang. Mirisnya lagi tambang diblitar beroperasi 24 jam, berapa kerugian negara yang di rugikan oleh galian ilegal tersebut
Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
”Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin tolong Kapolda tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatannya,” terangnya jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karena usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.(fz)