Diduga Tanpa Izin, Tambang Pasir Silika Milik AG di Bancar Memantik Sorotan Nasional

Tuban – Aktivitas pertambangan pasir silika di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tengah berada dalam pusaran sorotan publik setelah pemberitaannya meluas di berbagai kanal media daring nasional.

Lokasi tersebut disebut beroperasi tanpa landasan perizinan yang sah, dan informasi lapangan mengaitkan pengelolaannya dengan individu berinisial AG.

Sejak arus pemberitaan menguat, pihak yang diduga terlibat tidak memberikan respons substantif terhadap permintaan klarifikasi.

Sumber di lapangan mengindikasikan terjadinya pemutusan komunikasi secara sepihak terhadap awak media yang melakukan upaya konfirmasi.

Secara normatif, kegiatan pertambangan mineral, termasuk pasir silika, wajib tunduk pada ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Fenomena ini memperlihatkan adanya urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Tuban, bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, untuk melakukan verifikasi faktual di lokasi, mengukur kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, serta menindaklanjuti temuan sesuai prosedur hukum positif.

Langkah ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari mandat konstitusional dalam menjamin tata kelola sumber daya alam yang legal, transparan, dan berkelanjutan.(*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan