Lampung Selatan, Transpos.id. – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa kegiatan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan aktivitas dengan skala produksi tinggi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan apabila tidak dikelola secara tepat.
Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kepemilikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) menjadi hal yang tidak dapat ditawar bagi setiap satuan pelaksana dapur MBG.
Hal tersebut disampaikan oleh Ervan Kurniawan, dari Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Lampung Selatan.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif kegiatan MBG memang menggunakan dokumen SPPL sebagai dasar komitmen pengelolaan lingkungan.
Namun, SPPL bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab yang wajib diwujudkan dalam praktik operasional sehari-hari.
“SPPL itu adalah komitmen tertulis bahwa suatu kegiatan wajib mengelola lingkungannya. Artinya, sejak awal sudah ada kewajiban memastikan bahwa limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” tegas Ervan.
Menurutnya, urgensi pengelolaan limbah dapur MBG sangat tinggi mengingat volume produksi makanan yang cukup besar. Rata-rata dapur MBG memproduksi sekitar 1.000 hingga 2.000 porsi makanan per hari, sehingga menghasilkan limbah cair dalam jumlah signifikan.
“Kalau kita ibaratkan, ini seperti hajatan besar dengan ribuan porsi. Bedanya, hajatan hanya satu atau dua hari, sementara MBG berlangsung setiap hari. Limbah cairnya sangat besar. Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa langsung ke sungai, saluran air, dan ekosistem di sekitarnya,” jelasnya.
Atas dasar itu, DLH Lampung Selatan menegaskan bahwa seluruh air limbah dari dapur MBG wajib diolah terlebih dahulu melalui IPAL sebelum dibuang ke lingkungan, dengan tetap memperhatikan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
Pengelolaan ini tidak hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Terkait pelaksanaan Surat Himbauan yang telah diterbitkan, Ervan menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Hal ini mempertimbangkan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung Selatan yang cukup banyak dan berada pada tahapan kesiapan yang berbeda-beda, mulai dari proses perizinan hingga yang sudah beroperasi penuh.
“Pada tahap awal, kami fokus pada SPPG yang sudah lengkap dan sudah beroperasi. Kami mulai dengan sosialisasi dan pembinaan. Setelah itu, Bidang Pengawasan akan turun langsung untuk memastikan implementasinya di lapangan,” ujarnya.
DLH Kabupaten Lampung Selatan juga menekankan bahwa penguatan pengelolaan lingkungan dapur MBG dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, antara lain bersama Dinas Ketahanan Pangan selaku penanggung jawab program MBG, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Melalui pendekatan yang bertahap, terukur, dan kolaboratif ini, DLH Lampung Selatan berharap seluruh dapur MBG dapat menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab, tidak hanya dalam memberikan layanan pemenuhan gizi, tetapi juga dalam menjaga kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat dan generasi mendatang.(red)













