Lampung Selatan, Transpos.id. – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan meluncurkan program “Jemput Bola Layanan Izin Usaha untuk UMKM” atau disingkat “Jebolin UMKM”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan publik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa-desa.
“DPMPTSP Lampung Selatan Luncurkan Program ‘Jebolin UMKM’ untuk Permudah Perizinan Usaha”
*Detail Program:*
– Program “Jebolin UMKM” akan digelar secara keliling ke 17 kecamatan di wilayah Lampung Selatan, dimulai dari Kecamatan Kalianda pada 1 Agustus 2025.
– Layanan ini akan memberikan konsultasi, pendampingan, dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di lokasi kecamatan masing-masing.
– Syarat administrasi yang dibutuhkan hanya KTP dan NPWP.
*Tujuan Program:*
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
– Membantu para pelaku UMKM mendapatkan legalitas usaha secara resmi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar.
*Target Program:*
– Penerbitan 1.000 NIB bagi pelaku UMKM selama tahun 2025.
– Program “Jebolin UMKM” akan hadir di 17 kecamatan tahun ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui partisipasi dan kemajuan sektor UMKM.(red)