Dua Bandit Curanmor Ditangkap Polisi Setelah Dicurigai Dorong Motor

Surabaya – Dua seorang remaja belas tahun kini berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota besar.

Pelaku diketahui sudah melakukan pencurian di beberapa tempat termasuk di wilayah Jalan Rungkut Menanggal No. 25, Surabaya, keduanya berinisial RS, 19, warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Surabaya dan MS, 19, warga Tambak Wedi Kenjeran Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Rizky Ananda menuturkan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan dari ketelitian petugas dilapangan, sebelumnya petugas melihat dua pelaku sedang mendorong sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan Kapas Madya Surabaya, Rabu (16/7) sekitar pukul 04.00.

“Kecurigaan itu benar bahwa sepeda motor yang di dorong merupakan hasil kejahatan, meraka mengaku baru mencuri di depan rumah kontrakan Jalan Rungkut Menanggal No. 25, Surabaya.” Kata Adjie. Rabu (23/07).

Begitu mengaku bersalah. keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan di Polsek Sukolilo untuk mengetahui kebenarannya, pelaku tak hanya di satu tempat melakukan aksi pencurian, meraka sudah empat kali beraksi di wilayah Surabaya.

“Termasuk sepeda motor Honda Vario nopol M 5324 AU yang baru dicuri oleh para pelaku ini di Rungkut Menanggal, selain mengamankan motor korban juga menyita Yamaha Xeon yang digunakan sebagai sarana.” Jelasnya.

Dalam empat kali melakukan pencucian, Adjie mengatakan lokasi yang menjadi sasaran para pelaku,

diJalan Kali Lom Lor Indah Gang Melati I mendapatkan motor Honda Beat pada Mei 2025,

Halaman Puskesmas Kenjeran Jalan Tambak Deres mencuri motor Honda Vario pada 10 Juli 2025 lalu,

Kawasan Jalan Mulyosari, Mulyorejo mendapatkan motor Honda Scoopy

“Terakhir Samping toko madura Jalan Rungkut Menanggal mendapatkan motor Honda Vario Rabu (16/7) dini hari.” Ungkapnya.

Adjie menambahkan, modus tersangka, berangkat dari rumah dengan berboncengan mengendarai sepeda motor mengelilingi Surabaya untuk mencari sasaran. Begitu mendapati Meraka lalu beraksi dengan cara mendorongnya menggunakan kaki

“Namun aksinya berakhir karena perbuatan para tersangka dicurigai sehingga kini keduanya akan mendekam dalam penjara milik Polsek Sukolilo Surabaya.” Imbuhnya

Tersangka kini masih dalam proses pengembangan apakah ada TKP lain yang masih belum meraka ini sebutkan, kasus ini merupakan buat pelajaran bagi masyarakat supaya lebih waspada lagi dengan menjaga barang berharga nya.

“Untuk tersangka berdua akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.” Pungkasnya.
(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan