BANYUWANGI — Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan yang dikenal sebagai cap jiki di wilayah Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut. Informasi ini diterima awak media pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut berada di sebelah rumah seorang pengacara berinisial NS. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya penerimaan tamu oleh sejumlah pihak yang berinisial NA, MD, dan JK. Perlu ditegaskan bahwa keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menelusuri kebenaran informasi yang beredar, serta memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
Pihak Kapolsek Glagah beserta jajarannya diminta memberikan perhatian serius terhadap laporan yang diterima. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat diharapkan segera mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga sangat diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Secara hukum, dugaan sabung ayam yang disertai taruhan dapat berkaitan dengan Pasal 426 KUHP (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026). Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil penyelidikan — bukan semata-mata informasi yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, istilah cap jiki juga perlu diperjelas melalui pemeriksaan langsung di lapangan, guna memastikan bentuk permainan, ada atau tidaknya unsur taruhan, serta ketentuan hukum yang mungkin terlanggar. Penilaian yang akurat sangat penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada dugaan semata.
Redaksi membuka ruang konfirmasi secara terbuka kepada Kapolsek Glagah, Polresta Banyuwangi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk NS, NA, MD, dan JK. Keterangan resmi dari pihak terkait sangat diperlukan agar pemberitaan kami akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas di wilayah Kenjo tersebut masih dalam tahap pengumpulan informasi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang klarifikasi setiap saat.
Dugaan Judi di Kenjo Glagah — Publik Desak Polresta Banyuwangi & Polda Jatim Turun!








