Blora,transpos.id – Ramainya berita seorang oknum aparat penegak hukum APH diduga menipu dengan dalil investasi atau tanam modal, yang beberapa hari lalu sudah di laporkan pada korban ke Polres Blora.
Sebut saja (A) korban, yang mengaku dirinya pernah dimintai tolong oleh (S) beserta istrinya (Y) yang diduga oknum APH tersebut yang masih aktif dinas di Polsek Bulu, untuk bisnisnya dengan modal uang 130 juta dengan janji bagi hasil tiap bulanya dari bisnis tersebut.
Dari bulan pertama korban mulai curiga dan masih berhubungan baik dengan oknum tersebut, Namun setiap kali dihubungi dijanjikan terus sampai berjalan 3 bulan.
Karena dari awal perjanjian sampai berjalan 3bulan korban tidak dapat hasilnya, korban merasa ditipu. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blora, Senin (09/10/23).
Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat dikonfirmasi mengatakan,” sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami kirim SP2HP dan yang nangani Unit 1,” Ujarnya.
Untuk perkembangan penyelidikan lebih lanjut Kanit Lidik unit I Sat reskrim Polres Blora, Pada tanggal 30 Oktober 2023 Korban di mintai keterangan di Polres Blora.
Saat pelapor mengatakan kepada awak media ini, bahwa agar terlapor segera bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah merugikan saya selama ini.
“Karena uang itu saya peroleh dari pinjam bank dan saya harus membayar angsuran setiap bulanya, dan memohon kepada bapak Kapolri agar memerintahkan bid propam Polda Jateng atau mabes polri bila perlu, untuk segera menindak oknum polisi yang saya laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saya ini orang kecil dan sedangkan terlapor kan seorang anggota yang mempunyai gaji tetap, kok tega sudah menipu saya seperti ini,” ungkap pelapor atau korban.
Dalam hal ini seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa semua orang sama di mata hukum, tidak terkecuali oknum polisi. Polisi juga bisa dikenai tindak pidana umum, terutama untuk kasus penipuan tersebut.
Ketika oknum polisi menipu, maka sudah terjadi pelanggaran hak, atau dalam artian ada orang yang dirugikan. KUHP Pasal 378 merupakan undang-undang yang diatur untuk masalah penipuan tersebut.(red)