Lampung Selatan, Transpos.id. – Menggelar sidang keempat Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Dalam lanjutan perkara ijazah palsu Supriyati Anggota (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Terdakwa Akhmad Sahrudin selaku ketua PKBM Bougenville kamis Siang,(5/6/2025).
Hakim ketua Galang Syafta Aristama,S.H.,M.H
Dan kedua Anggota Dian Anggraini,S.H.,M.H dan Nur
Alfisyahr,S.H.,M.H menyampaikan agenda pembacaan putusan sela terhadap jawab menjawab dari kedua penasehat hukum yang sebelumnya di persidangan kan pada hari Selasa
3 juni 2025 yang lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Galang Syafta Aristama,S.H.,M.H membuka sidang keempat di mulai pada pukul 12.30 Wib
dengan Perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas Nama Supriyati. Dimana dalam sidang tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hasanuddin,S.H
Pantra Agung Oki, S.H., M.H.Fikri Amrullah, S.H., M.H.dari LBH Sai Bumi Selatan
Majelis Hakim Galang Syafta dan Anggota Hakim menyampaikan agenda pembacaan putusan sela secara singkat Adapun, hasil sela putusan atas Eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Saudari Supriyati Anggota DPRD LAM-SEL ketua Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Galang Menegaskan bahwa seluruh Eksepsi PH. Terdakwa Supriyati ditolak.
“Jadi, keberatan terdakwa Supriyati dan PH Ditolak.dan pemeriksaan Supriyati akan berlanjut dengan sidang agenda pembuktian pada hari kamis,12 juni 2025,” kata Galang ketua PN.
Sementara itu sidang dilanjutkan lagi dengan Perkara dakwaan Nomor 126/Pid.Sus/2025/Terdakwa Akhmad Sahrudin didampingi oleh Tim kuasa hukumnya yakni:
Adi Yana,S.H, Eko Umaidi,S.Kom,S.H dan Dedi Rahmawan,S.H.,C.M.E
Dalam kesempatan tersebut Hakim ketua dan anggota Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dengan agenda pembacaan putusan sela secara singkat terkait Eksepsi PH terdakwa Akhmad Sahrudin.
Dalam pembacaan putusan putusan sela ketua hakim mengatakan bahwa seluruh Eksepsi atau Keberatan terdakwa Akhmad Sahrudin dan PH Semua ditolak.
“Intinya, Seluruh keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak,dan harus dibuktikan dalam pokok perkara,”ucap Galang
Galang juga menambahkan jadi seluruh bukti bukti nanti dibuktikan melalui kebenaranya dalam pokok perkara dengan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini.
Hakim juga meminta M.Ikhsan Saputra,S.H jaksa penuntut umum Kejari Lampung Selatan untuk menyiapkan saksi saksi persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Galang juga mengatakan bahwa Ia melihat sebagian besar saksi saksi sama dan menjadwalkan sidang pembuktian pada hari kamis mendatang.
Usai sidang awak media ini mencoba konfirmasi kepada terdakwa Supriyati Anggota DPRD Lam-Sel dari fraksi PDIP, dan dia Enggan Menjawab (No komen) akan tetapi diarahkan ke PH nya.
“Sedangkan, dari pihak Penasehat Hukum terdakwa Supriyati Hasanuddin mengatakan untuk sidang Minggu depan akan menghadirkan saksi dan pembuktian selanjutnya.
Sementara dari pihak terdakwa Akhmad Sahrudin Tim kuasa hukum Eko Umadi dan didampingi rekanya adiyana mengatakan dalam perkara ijazah palsu hari sidang pembacaan putusan sela.
Namun, dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Galang Syafta Pengadilan Negeri Kalianda Umaidi membenarkan bahwa pada prinsipnya hakim menolak terhadap eksepsi kami.
Selanjutnya, PH menyampaikan pembuktian nanti, keterangan saksi akan kita uji pada Sidang pembuktian dan jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi saksi yang berjumlah 18 orang saksi.
Kemudian Adiyana juga menambahkan bahwa Terkait keberadaan yang disebutkan dalam Eksepsi kami bahwa dalam Eksepsi tersebut ada kontak dari pelaku bahwa terdakwa atau klien kami Akhmad Syahrudin merasa tidak mengenal dengan nama Supriyati Anggota DPRD Lam-Sel hanya mengenal saudara (MH). Dan Saudara (MH) inilah yang menyuruh terdakwa Akhmad Sahrudin untuk membuatkan ijazah palsu itu.karena, saudara (MH) datang kerumah terdakwa (AS) Hal ini disampaikan PH Adiyana kepada awak media ini.
Dan langsung Melalui via WhatsApp konfirmasi menghubungi Saudara (MH) Ia mengatakan pas jadi saksi nanti ketemu di pengadilan.”tutupnya.(red/HB)