Transpos.id, Jakarta -Direktur Utama PT MPIP/MPIS, Hamdriyanto didampingi Kuasa hukum nya Juristo, SH yang juga adalah Founder Kantor Hukum Presisi One Law Firm & Consultants, pada hari ini melaporkan LQ Indonesia Law Firm di SPKT Polda Metro Jaya dengan No. LP/B/6228/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA terkait dugaan melanggar Pasal KUHP 310 dan 311 “Pencemaran nama baik juga Fitnah” pada Selasa 6 Desember 2022.
“Juristo mengatakan pihak LQ Indonesia Law Firm sangat berlebihan dalam membuat berita dan opini di publik, sehingga dikuatirkan merusak nama baik PT. MPIP/MPIS.
Juristo mengatakan bahwa Pihak LQ Indonesia Law Firm terus melakukan pembunuhan karakter terhadap PT. MPIP/MPIS dengan membangun opini opini negatif di publik juga di berbagai media massa dan media sosial LQ Indonesia Law Firm.
Menurutnya sudah tidak jaman lagi bermain main dengan membuat Opini yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terlebih dengan cara-cara pembunuhan karakter yang diberitakan di media massa, itu menurutnya tidak akan membantu memecahkan masalah kita” Justru akan menambah masalah kita kedepannya.
Terlebih LQ Indonesia Law Firm dalam hal ini selalu menyerang institusi negara kita seharusnya sebagai warga negara yang baik dan cinta negara kita, harus mendukung kinerja institusi-institusi negara kita menuju perbaikan, silahkan memberikan kritik yang membangun, tapi bukan dengan menyerangnya hanya untuk kepentingannya sendiri.
Untuk itu Juristo berharap kepada pihak Polda Metro Jaya untuk dapat membantu kami dalam memproses Laporan Polisi ini karena sebagai masyarakat kami berharap adanya kepastian hukum. Yang salah tetap salah dan yang benar diberikan keadilan karena PT. MPIP/MPIS selama ini sudah melakukan berbagai proses tahapan penyelesaian atas permasalahan yang ada ” Jelasnya.
Sumber : Juristo, SH