Magetan – Berawal dari pertemanan sering ngopi bersama, Iteng dan Haris Priantoro alias sontong pelaku penipuan tunggal. Yang sekarang mendekam di Polres Magetan.
Iteng sebagai teman sontong di minta tolong untuk menggadaikan sepeda motor vario Ae 2942 rt, melalui Yoyok warga Karang rejo, dan di lempar ke No ireng. Di bayar tunai 5.400.000(lima juta empat ratus) dari pinjaman 6 juta kena potongan 10℅, sudah sepakat perkiraan gadai pertengahan bulan Januari.
Betapa kagetnya Iteng dengar uang yang di gunakan untuk menggadai milik temannya No ireng tinggalnya di Ngrambe
Pengakuan Iteng dari hasil gadai sepeda motor vario, uang langsung di serahkan ke Sontong, saksi penyerahan uang Anggi dan Ian, tanpa menerima imbalan jasa.
Setelah sekitar satu bulan berlalu Sontong di tahan, dan sepeda motor vario Ae 2942 rf. Sekarang info unitnya posisi di Ngrambe
Iteng jadi sasaran Yoyok dan No ireng, di suruh nebus unit yang di gadai, karena merasa di intimidasi datang ke rumah Dpd Lira Magetan, untuk minta pendampingan
Di sambut langsung oleh ketua DPD lira Magetan Suyati, mendengar kronologis dari awal sampai selesai. Langsung di buatkan surat kuasa penuh untuk mendampingi sampai selesai, team LSM lira Magetan siap menerima perintah mendampingi sampai tuntas.
Pesan bu ketua Suyati kami siap memberikan pendampingan untuk masyarakat, silahkan datang ke rumah Dpd lira Magetan Desa Tulung RT 01/01 Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.