Gara – gara Pasang Banner Lelang Tanpa Ijin Pemilik Rumah, Bank BRI Unit Pasar Besar Ngawi di Polisikan Nasabah

Ngawi – Tindakan Perbuatan Melawan Hukum di Duga dilakukan oleh Bank BRI Unit Pasar besar ngawi, terhadap salah satu Nasabahnya Sukarno warga Dusun Mencon, Desa Tawun Kecamatan kasreman, Kabupaten Ngawi. Tanpa seizin pemilik rumah, pihak bank memasang plang banner bertuliskan “AKAN DI JUAL /DI LELANG” di halaman rumah Sukarno, yang diketahui sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk melunasi pinjaman sebesar 100 juta dengan sistem pembayaran musiman hasil bumi.

Bahkan pada saat Nasabah di berikan surat teguran atau somasi ke Tiga, pihak Nasabah juga sudah melakukan tanggapan atau jawaban somasi tersebut secara tertulis, bahkan selang beberapa hari pihak BRI bukan nya mengkonfirmasi baik atas tanggapan nasabah, melainkan Pihak BRI unit pasar besar di duga juga melakukan fitnah tertulis kepada nasabah dengan memberikan surat somasi Pra kejaksaan, yang pada poin nya menuduh pihak Nasabah tidak merespon somasi sebelum nya yang sudah di layangkan oleh Pihak BRI unit pasar besar, padahal sudah jelas-pihak nasabah sudah melakukan tanggapan terhadap somasi ke 3 yang di layangkan pihak BRI.

Mengenai pemasangan palang banner yang di pasang pihak BRI Unit pasar Besar pihak Nasabah Juga sudah melakukan somasi atau teguran, namun tetap tdk i tanggapi baik oleh BRI.

Padahal, menurut keterangan keluarga, pihak nasabah tidak pernah menyatakan niat mangkir atau lari dari kewajiban membayar. “Kami masih beritikad baik untuk membayar, tapi kondisi pertanian sedang sulit. Ini bukan karena kami lari dari tanggung jawab,” ujar pihak keluarga.

Pemasangan Plang tersebut tidak hanya mencederai martabat nasabah, namun juga merubah fisik bangunan tanpa izin tertulis, yang dalam hukum pidana Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tinjauan Hukum

Tindakan pemasangan plang tanpa izin pemilik sah properti dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 167 KUHP – Tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin:

> “Barang siapa dengan sengaja masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak atau tanpa seizin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 000”

 

2. Pasal 406 KUHP – Tentang perusakan:

> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b:

> Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atau menekan konsumen secara sepihak.

 

4. Prinsip Etika Perbankan – Dalam Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan diwajibkan mengedepankan azas kehati-hatian dan perlindungan konsumen, termasuk dalam proses penagihan kredit.
5. Dan tidak menutup kemungkinan BRI Unit pasar besar juga bisa di tuntut pasal Fitnah sesuai dengan ketentuan pasal.311 Ayat.(1)KUHP

Perlakuan Tidak Manusiawi

Pemasangan plang seperti ini juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, stigma sosial, dan mempermalukan nasabah di depan lingkungan sekitarnya, hal tersebut juga bisa d kategorikan sebagai pencemaran nama baik d hadapan umum,Hal ini juga bertentangan dengan prinsip perlakuan manusiawi terhadap debitur bermasalah yang diatur dalam Kode Etik Perbankan Indonesia, yang menyebutkan bahwa penyelesaian kredit macet harus dilakukan dengan cara yang elegan, transparan, dan beretika.

Harapan dari Masyarakat

Pihak keluarga Sukarno melalui kuasa hukum nya dari kantor LPK-YAPERMA DPC NGAWI,meminta pihak Bank BRI Unit pasar besar Ngawi untuk segera meminta maaf secara terbuka. Selain itu, mereka berharap adanya solusi atau penjadwalan ulang pembayaran sesuai dengan kemampuan ekonomi nasabah.

Penutup

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan humanis dalam sektor keuangan. Bank sebagai institusi kepercayaan masyarakat seharusnya menjunjung tinggi etika, hukum, dan rasa kemanusiaan dalam menangani nasabah, di karenakan tanpa ada nasabah, bank bukanlah apa-apa.(BERSAMBUNG)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan