Gawat !! Diduga Beberapa Oknum Aparatur Desa Tanjung Ratu Terima Bantuan PKH dan BPNT Secara Berjamaah

Lampung Selatan, Transpos.id. – Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 bahwa penyaluran bantuan sosial, merupakan salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan mendukung perbaikan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.

Ironisnya Permensos No 1 tahun 2018 tersebut diduga tidak diindahkan oleh salah satu Pemerintahan desa, yang ada di Kecamatan Katibung, yakni Pemerintah Desa Tanjung Ratu.

Dimana, ada dugaan beberapa oknum aparatur beserta Istri Sekretaris Desa di Desa Tanjung Ratu, termasuk penerima bantuan sosial (PKH atau BPNT).

Diketahui, Sasaran bantuan PKH dan BPNT merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Selain itu, Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem seperti, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sementara kriteria komponen pendidikan meliputi anak SD, anak SMP dan anak SMA. Untuk kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.

Menurut informasi yang di dapat tim media, bahwa oknum aparat desa Tanjung Ratu yang diduga mendapatkan bantuan sosial PKH atau BPNT berjemaah.

Sumber mengatakan, “ada beberapa orang oknum aparat desa Tanjung Ratu yang mendapatkan bantuan berupa BPNT atau PKH untuk tahun 2025 ini. Tidak menuntut kemungkinan dari tahun – tahun sebelumnya memang mereka mendapatkan dan merasakan bantuan itu. Tidak habis pikir, padahal mereka seharusnya mendata warga yang benar – benar dimana yang seharusnya patut diajukan untuk bantuan itu agar menjadi tepat sasaran, malah sebagai aparatur Desa yang tugasnya mendata menjadi terdata,”ujar salah satu sumber yang terpercaya masih warga desa setempat.

Selanjutnya sumber juga mengungkapkan, sepertinya beberapa oknum Aparatur Desa Tanjung Ratu ini, patut diduga juga hasil kinerja mereka, bagaimana tidak, buktinya saja terkait BPNT atau PKH, mereka mendata mau – mau mereka sendiri, seharusnya mementingkan warganya dulu dimana yang patut dibantu untuk mendapatkan Bantuan hingga menjadi tepat sasaran,”ungkapnya

Selain itu, sumber juga mengatakan, ” oknum Aparatur Desa Tanjung Ratu yang mendapatkan PKH atau BPNT merasakan tenang dan menikmati dapat bantuan itu. Padahal, mungkin mereka lebih tau tentang Permensos RI kriteria warga yang patut dibantu harus tepat sasaran, Sebagai aparatur desa semestinya mereka lebih tahu tentang aturan dimana yang tidak melanggar aturan dan dimana yang melanggar aturan,”katanya

Media ini mencoba menghubungi pihak Pemerintah Desa Tanjung Ratu.

Tersambung, tim media ini mencoba konfirmasi melalui Sekdes desa setempat, Sekdes tak menampik adanya aparatur desanya mendapatkan bantuan BPNT / PKH berjemaah itu.

“Menurut sekdes, sebelum menjabat ada beberapa rekan aparatur desa memang sempat mendapatkan bantuan itu. “Tidak saya tutup – tutupi, hingga hari ini data mereka masih terdata dari pihak kementerian pusat,”tutur sekdes saat dihubungi melalui via Wastshap. Pada tanggal 02 Maret 2025. (TIM)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan