Gelar Rapat Pembahasan Ranperda APBD TA 2024 Tingkat Banggar DPRD Lamsel, Di Ruang Banggar DPRD

Transpos.id, Kalianda Lampung Selatan – Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA.2024) Tingkat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (9/11/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh, Para Staf Ahli Bupati Lamsel, Para Asisten Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bapeda, Kepala BPPRD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kabag Perencanaan dan Keuangan, serta Para PD, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra, SE.,MM.

Dan rapat Tingkat Badan Anggaran tersebut diawali dan di hadiri oleh Hi.Hendry Rosyadi, SH.,MH (Ketua). Agus Sartono, A.Md (Wakil Ketua I). Agus Sutanto, S.T (Wakil Ketua II). Amelia Nanda Sari, SH (Wakil Ketua III). Thomas Amirico, S.STP. MH (Sekwan). Saiful Azumar, SH.,MH (Anggota). Joko Purnomo, S.Pd (Anggota). Rosdiana (Anggota). Jenggis Khan Haikal, SH.,MH (Anggota). Untung Setiabudi, S.Pdi (Anggota). Mohamad Akyas, SE (Anggota). Ir.Halim Nasai (Anggota).

H.Hendry Rosyadi, SH.,MH membuka rapat tersebut dalam forum mengatakan bahwa, “kami persilahkan disampaikan di ruangan ini, kepada seluruh perangkat Ekskutif terkait dalam hal rapat tersebut, dengan aman dan mudah kita pahami semua,” ungkapnya.

Adapun sebelum rapat tersebut tanya jawab, Jenggis Khan Haikal, SH.,MH sempat ber instruksi mohon izin terlebih dahulu terhadap pimpinannya bahwa ia mengatakan, “sebelum pembahasan mohon izin pimpinan, saya menyampaikan satu hal, yaitu terhadap anggaran itu, berdasarkan per undang undangan tentang keuangan daerah, masalah belanja modal itu 50 persen sampai tahun 2027, oleh sebab itu dari sekarang ini, kita bagaimana meng anggarkan belanja modal itu harus semakin meningkat.”

“Jangan sampai semakin menurun, karena amanat undang undang itu mengatakan tahun 2027 itu, belanja modal itu harus 40 persen. Maka tolong di perjelas dari BPKAD lampung selatan,” ucapnya.

Kemudian dalam hal di mulainya tanya jawab hal tersebut, dan di jawab oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD-Lamsel) Drs.Wahidin Amin, M.Si mengatakan jawabannya bahwa, “baiklah saya akan menjawab apa yang di sampaikan oleh pak Jenggis tadi, ya posisi kita ini ya mohon ma’af ini pak karena untuk harapan kita di tahun 2024 yang akan datang, kita sudah selesai pak. Cuma ini masalahnya harus bisa dimasukan belanja dan modal, itu sudah masu barang dan jasa.”

“Contohnya saja, seperti pemeliharaan gedung, pemeliharaan alat alat kendaraan kantor dan segala macam itu. Termasuk itu masuk dalam barang dan jasa, jadi memang kalau kita lihat, nanti dari kawan kawan BPKAD akan kita telusuri lagi semaksimal mungkin lah ya, dan ini kami akan lakukan secara bertahap nanti, dan untuk kedepannya nanti minimal itu sekitar 40 persen, yang termasuk juga disini belanja DD dan ADD sehingga ini bisa juga untuk mencangkuk belanja modal pak ” kata Wahidin Amin.

Lanjut dia, “kemudian juga untuk meliputi kompas sebagai informasi saja ini ya, bahwa kita juga melengkapi ketentuan, memang hibah kita juga tertinggi juga, untuk tahun 2024 mendatang bahwa ada hibah 60 persen untuk Pilkada pak.”

“Jadi memang cukup untuk penyelamat bagi kita, walaupun sebetulnya nanti kalau kita bandingkan dengan beberapa puluh tahun yang lalu, termasuk sudah cukup agak tinggi pak, untuk belanja modal kita ini. Mungkin itu bisa jadi perhatian kita, apa yang kita sampaikan terhadap pimpinan kita hari ini, dan sekali lagi ini memang sudah menjadi kewajiban kita untuk tahun 2027, itu memang seperti yang disampaikan oleh pak Jenggis Khan Haikal tadi harus 40 persen,” tutur Drs.Wahidin Amin, M.Si dalam ungkapan di ruang forum Rapat Banggar tersebut. (Ali Coboy/HRD/Red)

Tinggalkan Balasan