Berita  

Hasil Investigasi LSM LIRA Magetan, Ketua Komite Salah Satu Sekolah di Magetan Membenarkan Ada Iuran Tapi Tidak Wajib

Magetan – PR besar bagi pemprov Jawa Timur untuk lebih ketat mengawasi penarikan uang iuran sekolah melalui Komite Sekolah yang sifatnya lebih dominan di banding Kepala sekolah

Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah melarang pungutan wajib oleh komite Sekolah, jelas tertuang iuran dari orang tua/wali murid bersifat suka rela dan tidak wajib

Menurut Samuri salah satu ketua Komite di Magetan membenarkan adanya iuran yang sifatnya tidak wajib, tetapi dalam hasil rapat 10/09/2025 ada besaran rupiah yang di sampaikan, yang nilainya bervariasi

Kelas 10 – 1,2juta, kls 11 – 600rb kls 12 – 400rb. Rencana mau di gunakan ruang depan, sekali lagi Samuri menegaskan tidak wajib.

Suyati ketua DPD Lira Magetan, menerima beberapa aduan wali murid dari sekolah tersebut, langsung memerintahkan untuk memastikan kebenarannya.

Terang Sugito humas LSM LIRA Magetan dari hasil penelusuran membenarkan adanya uang iuran tersebut melalui rapat Komite Sekolah 10/09/2025 jumlahnya kelas 10, 11, 12 berbeda beda, selebaran undangan komite perihal uang iuran mulai tahun 2021 terang Sugito sudah memiliki.

Permendikbud 75/2016 Komite Sekolah di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,

Suyati ketua DPD Lira Magetan menegaskan semua bukti akan kita serahkan ke Tim hukum Surabaya, layak atau tidaknya untuk di laporkan, bila layak Kita serahkan DPW Jawa Timur, karena informasinya sudah ada laporan tahun 2021 sampai hari ini tidak ada kabar (tem)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan