Hasil Penjualan Seragam Sekolah di SMA Negeri 1 Kawedanan Diduga Dinikmati Bersama

Magetan,Transpos.id – Pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri 1 Lembu suro, Kawedanan, Kabupaten Magetan diduga dijadikan lahan meraup keuntungan bersama.

Hal itu dapat didengar, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan beberapa wali murid SMA Negeri 1 Lembu suro, Kawedanan pada awak media ini, jika pihak sekolah diduga mewajibkan peserta didik baru membeli seragam sekolah di koperasi sekolah.

Yang mana siswa laki-laki kurang lebih Rp. 1.700 dan Perempuan Sekitar Rp. 1.925, selain itu pembayaran hanya diberi selembar surat dengan rincian perlengkapan seragam sekolah, namun tidak ada nota harga atau kuitansi pembayaran yang jelas.

Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan publik, masalahnya selain harganya dinilai cukup mahal. Pastinya juga diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bahkan kebijakan sekolah tersebut diduga sudah melanggar Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Tak hanya itu saja, apa yang dilakukan Sekolah SMA Negeri 1 Lembu suro Kawedanan ini juga seolah tak menggubris Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Yang mana Gubernur Khofifah sudah berkali-kali menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) untuk tidak menjual seragam di koperasi yang disediakan pihak sekolah.

Bahkan Khofifah juga mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah apabila hal yang demikian masih dilakukan.

Meski begitu, Kepala Sekolah Aris Sudharmono m.pd SMA Negeri 1 Lembu suro, Kawedanan sampai saat ini masih bungkam dan enggan menanggapi persoalan tersebut.

Terkait hal ini awak media ini tentunya berharap kepada pihak-pihak terkait segera merespon pemberitaan ini dan menindak tegas para oknum-okmum yang terlibat dalam persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.(red/bolang)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan