Hukum Mati di Tangan Dinasti Kades Tirak, Sang Anak Pecandu Narkotika Resmi Dijadikan Pemenang Sekdes dengan Nilai Suntikan 90

Ngawi – Panggung sandiwara kecurangan di Kabupaten Ngawi mencapai klimaksnya yang paling memuakkan. Rizky Sepahadin, putra Kepala Desa Tirak, Kwadungan, yang ironisnya masih berstatus terpidana aktif (Bebas Bersyarat) hingga Desember 2026 karena kasus narkoba, kini resmi ditetapkan sebagai pemenang mutlak seleksi Perangkat Desa.

Seluruh drama ini, yang puncaknya dihelat di SMPN 1 Kwadungan, mencetak sejarah baru dalam penyalahgunaan wewenang. Rizky Sepahadin “meraih” nilai rata-rata 90, sebuah angka fantastis yang oleh publik dicurigai kuat sebagai Nilai Suntikan atau Nilai Titipan yang tidak bisa dicapai tanpa kolusi terstruktur.

Pertanyaan tegas, Bagaimana mungkin seorang yang secara hukum dilarang memegang jabatan publik mendapatkan skor nyaris sempurna? Apakah lembar jawaban ujian perangkat desa yang digelar di SMPN 1 Kwadungan adalah kertas sakti yang bisa mengubah seorang terpidana aktif menjadi seorang juara?

Ini bukan lagi kompetisi, namun pemaksaan kekuasaan yang didanai dan dijamin oleh dinasti desa. Dan Skandal ini adalah wajah buram pemerintahan Ngawi. Kami menunjuk tajam pada para pihak yang bertanggung jawab.

Suprapto, Kepala Desa Tirak, Sang arsitek pengkhianat utama, ia tidak hanya memfasilitasi anaknya yang masih terikat status narapidana saja, tetapi Kades Tirak telah menanamkan kanker dinasti di tubuh pemerintahan desa.

“Kades Tirak layak dicap sebagai penjual menjual kehormatan jabatan demi ambisi keluarga, menginjak-injak hukum dengan kedua kakinya. Rizky Sepahadin bukan hasil seleksi, ia adalah produk ILEGAL dari kolusi sang Kades” ucap Sumber masyarakat di lapangan.

Dilain waktu Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat (LPK-YAPERMA) Jawa Timur (JATIM) menilai panitia penjaringan stampel karet buta hukum, dan mereka adalah antek paling memalukan.

Sebagai Tim, panitia terbukti gagal total, atau sengaja pura-pura buta, untuk memverifikasi status hukum pemenang yang jelas-jelas masih “Bebas Bersyarat”. Kalian adalah tukang sapu jalan dinasti, yang merestui kemenangan 90 poin yang mencurigakan itu.

Kalian harus segera diproses hukum atas dugaan pemalsuan atau minimal kelalaian fatal. Selain itu Camat Didik, raja bungkam, otoritas yang mandul anda adalah titik kunci pembusukan ini Sinyalemen kecurangan masif di Kwadungan dan sikap “Raja Bungkam” Anda atas skandal Tirak hanya memperkuat kecurigaan publik.

“Camat Didik bukan pengawas, namun terkesan sebagai koordinator pembiaran Otoritas Camat telah mandul di hadapan dinasti desa. Copot Camat Kwadungan adalah harga mati untuk menyelamatkan integritas birokrasi Ngawi” tegasnya.

Mewakili suara masyarakat, LPK-YAPERMA menuntut Bupati Ngawi, tindak tegas atau legitimasi, Kegagalan Bupati Ngawi untuk membatalkan hasil kotor ini segera akan menjadikan beliau sebagai legitimator skandal narko-dinasti.

Batalkan penetapan Rizky Sepahadin sebagai pemenang karena cacat hukum fundamental. Proses pidana Kades Suprapto dan Panitia Penjaringan. Pecat Camat Didik tanpa kompromi.

Selain itu meminta pada jajaran penegak hukum untuk melakukan penyelidikan total dan Audit rekrutmen perangkat desa di seluruh Kecamatan Kwadungan tersebut.

Jika Bupati Ngawi dan penegak hukum setempat diam, maka Ngawi akan dicatat dalam sejarah sebagai Kabupaten yang menyerah pada Korupsi, Narkotika, dan Nepotisme Berjamaah! Hukum Ngawi sudah bukan lagi keadilan, tapi lelucon dinasti desa.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan