Berita  

Hutan Jadi Tempat Sampah!! Limbah Diduga Dibuang Ilegal di BKPH Ngelo, Bau Menyengat – Aparat dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Bojonegoro – Dugaan pembuangan limbah kotoran ayam dan kotoran manusia secara sembarangan ditemukan di kawasan hutan BKPH Ngelo, KPH Cepu, tepat di tepi jalan yang dilalui masyarakat dan petani hutan. Tumpukan limbah menimbulkan bau menyengat, mengganggu pengguna jalan, meresahkan warga, serta berpotensi mencemari tanah dan lingkungan hutan.

Dari pantauan di lokasi, pembuangan limbah diduga sudah berlangsung cukup lama. Kondisi ini memunculkan sorotan keras dari masyarakat karena terkesan ada pembiaran tanpa penindakan, padahal lokasi berada di kawasan hutan negara. Warga juga menduga kuat kegiatan tersebut tidak memiliki izin pengelolaan limbah sebagaimana diwajibkan dalam aturan lingkungan hidup.

Konfirmasi pihak Perhutani melalui Asper BKPH Ngelo, Wiyoso, menyampaikan bahwa pembuangan limbah tersebut memang tidak berizin.

“Ya mas, kemarin saya dapat kabar dari KPH, prinsipnya pembuangan itu ‘nyuri-nyuri’ waktunya, tidak ada izin, dan kami segera tindak lanjuti supaya tidak diulangi. Namun para pesanggem justru memanfaatkan pupuk kandang itu untuk tanaman jagungnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wawan selaku Mantri Ngelo / KRPH Cepu menyatakan pihaknya telah melarang pembuangan di lokasi tersebut.

“Itu sudah saya larang, sekarang sudah tidak dibuang di situ lagi. Rencananya dimanfaatkan penggarap lahan hutan sekitar,” katanya.

Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, Wawan mengakui penanganan di lapangan tidak mudah.

“Ya saya cari sak ketemunya saja mas. Mencari itu tidak gampang, urusan saya juga masih banyak,” tambahnya.

Ketika ditanya alasan limbah sempat dibuang di lokasi tersebut, Wawan menjelaskan bahwa awalnya pembuangan diarahkan lebih ke dalam kawasan. Namun karena kondisi hujan, limbah akhirnya dibuang di pinggir jalan. Saat ditanya siapa pihak yang membuang limbah serta asal limbah tersebut, Wawan menyatakan tidak mengetahui.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait pihak yang membuang limbah, Wawan juga memberikan tanggapan bernada santai.

“Nek kira-kira sampean gak sabar yo golek dewe toh mas. Sampean kan pinter golek informasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kesan kurang memberikan kejelasan yang dibutuhkan publik, mengingat hingga kini identitas pelaku dan asal limbah belum terungkap, sementara pembuangan tanpa izin telah diakui terjadi di kawasan hutan.

Fakta Lapangan Terbaru berdasarkan dokumentasi di lokasi, pembuangan limbah tidak hanya terjadi di satu titik, namun telah menyebar ke beberapa titik di kawasan hutan BKPH Ngelo. Limbah terlihat melebar hingga ke area sekitar tegakan pohon dan sebagian berada dekat aliran air serta tepi jalan yang menghubungkan aktivitas masyarakat dan pesanggem.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran potensi pencemaran tanah dan lingkungan hutan yang lebih luas, terutama saat hujan karena limbah berpotensi terbawa aliran air ke area lain. Selain itu, bau menyengat masih tercium di sekitar lokasi, menandakan sisa limbah belum sepenuhnya tertangani.

Meski disebut telah dihentikan, fakta bahwa limbah sempat dibuang tanpa izin dan tidak jelas asal-usulnya tetap memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan kawasan hutan serta potensi pencemaran lingkungan yang telah terjadi.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Larangan dumping limbah tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Pencemaran disengaja – pidana 3-10 tahun, denda Rp3-10 miliar.
Pasal 99: Kelalaian – pidana 1-3 tahun, denda Rp1-3 miliar.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Melarang pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang benar.

PP No. 22 Tahun 2021
Kewajiban izin lingkungan dan larangan pembuangan limbah tanpa persetujuan lingkungan.

Apabila terbukti terjadi di kawasan hutan negara, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan kehutanan yang berlaku.

Penulis: IEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan