Lampung Selatan, Transpos.id. – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kalianda resmi menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Jumat (21/11). Prosesi sakral ini menjadi penanda penting perjalanan mereka untuk kembali menerima nilai-nilai kebangsaan dan meninggalkan paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Rangkaian ikrar dimulai dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan sumpah setia, dilanjutkan dengan penghormatan kepada bendera Merah Putih serta pembacaan Pancasila—sebagai wujud pengakuan kembali terhadap dasar negara. Momen ini disaksikan oleh keluarga masing-masing WBP sebagai bentuk dukungan emosional yang sekaligus memperkuat komitmen mereka untuk berubah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Agus Wahono sebagai perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Lampung serta unsur Forkopimda dan instansi terkait, yakni BNPT, Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lamsel, Kemenag Lamsel, Polsek Kalianda, Bapas Kelas I Bandar Lampung, dan Kantor Imigrasi Kalianda, yang turut menjadi bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi.
Dalam amanatnya, Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, memberikan pesan mendalam kepada kedua WBP yang berikrar:
“Setelah berikrar kembali kepada NKRI, saudara bukan hanya bebas dari pengaruh negatif, tetapi juga bebas dalam makna kehidupan—siap berdaya, berkarya, berkontribusi, dan menjadi manusia baru untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Ikrar ini bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi merupakan bukti nyata manfaat dari proses pemasyarakatan—bahwa melalui pembinaan, pendekatan humanis, dan kerja sama multipihak, warga binaan dapat kembali menemukan jati diri, memperbaiki kesalahan, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga keutuhan dan kedamaian NKRI. (Hr/Hms)
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatanlampung
#LapasKalianda
#IkrarSetiaNKRI
#PemasyarakatanHumanis
#Deradikalisasi
#ReintegrasiSosial
#PastiKeren
#HumasPaskal















