Magetan,transpos.id – Sebelumnya team sudah menaikkan berita tentang adanya rapat sosialisasi program sekolah SMA Negeri 1 Kawedanan tahun pelajaran 2023, ada beberapa orang yang datang dan meminta tolong untuk di naikkan ke media online, intinya keberatan, Selasa (26/09/23).
Sebelumnya team sudah datang ke sekolah tanggal 06/09/2023 sekitar pukul 11 wib, tapi tidak ketemu dengan Kepala Sekolah, team coba minta nomor WA komite ke petugas keamanan mengatakan tidak punya.
Setelah kemarin di naikkan ke berita ada yang ngaku namanya Joko wakil komite, menemui team Awak Media ini, kami ajak besok silahkan datang untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang katanya salah, Sampai hari ini belum juga datang.
Adapun terkait pemberitaan di media ini ada dugaan salah satu pihak sekolah berkomentar di Redaksi, hoaxs media penyebar kebohongan dengan alamat gmail ajsgd@gmail.com.
Justru aduan lebih banyak yang datang, tahun tahun sebelumnya. Bahkan anaknya sudah lulus juga datang memberikan informasi, Ada yang bilang 1jt, ada yang 500rb, macam macam, biaya yang di bebankan dari sekolah tersebut.
Berita tentang komite SMA Negeri 1 lembu suro memang dapat perhatian Publik luas, Bahkan ada aduan yang dari luar negeri. Team tetap mengumpulkan alat bukti, sejauh mana dugaan penyalahgunaan kewenangan komite.
Komite juga punya tujuan, seperti pengembangan sarana prasarana dan item lainnya. Namun uang komite bukan merupakan kewajiban iuran yang harus di bayar. Sebatas bentuk sumbangan tidak ada masalah, karena sebelumnya ada kesepakatan bersama.
Beda cerita kalau nilainya di tentukan, sudah termasuk pungutan. Sudah di atur dalam Pasal 10 ayat 2 permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah.
Jelas dengan mudah cara membedakan sumbangan dengan pungutan, Komite dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan bukan pungutan.
Dengan banyaknya aduan wali murid, team mencoba menelusuri sejauh mana kasus ini, ternyata sudah ada yang membuat aduan, dan sempat wawancara dengan perwakilan orang tua wali murid yang memberanikan membuat aduan, meski mental kami sangat mengapresiasi, untuk layanan pengaduan bisa hubungi 082142461603.
Dari keterangan Muhtarmidi,S.H Pengacara LPK- Yaperma mengatakan,” Kumpulkan saja semua data data yang masuk ke aduan, ini bisa untuk alat bukti. Untuk barang bukti nanti biar APH yang mengerjakan, kalau sudah cukup tinggal kita buat laporan, kebetulan kantornya dekat dengan Polda,” Terangnya.(Bolang/tim)