Jahidin Menghirup udara segar setelah 120 hari Mendekam, Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP

Lampung Selatan, Transpos.id. – Jahidin, warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 120 hari ditahan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pembebasan ini dilakukan karena masa penahanan Jahidin telah habis dan belum cukup alat bukti yang dihimpun oleh tim penyidik.

Menurut kuasa hukum Jahidin, Genta Eranda SH MH, dari kantor hukum MH2, pembebasan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang mengatur penghentian penahanan apabila belum cukup alat bukti.

Genta juga mengungkapkan bahwa hasil tes DNA menunjukkan DNA bayi yang dilahirkan korban tidak identik dengan DNA Jahidin, sehingga diduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara dari Kuasa hukumnya berharap penyidik agar secepatnya dapat mengungkap pelaku yang lain dan dari hasil identifikasi, Tes DNA yang sudah dilakukan, sebab nanti tes DNA lah yang bisa mengungkap siapa pelaku lain sebenarnya yang terlibat dalam perkara ini.

Yang jelas APH teman para penyidik sudah melaksanakan pasal 21 ayat 1 (KUHAP) karena masa penahanannya telah habis.’ Ucapnya.

Fakta Penting dalam Kasus Ini:

–  Hasil Tes DNA:  DNA bayi tidak identik dengan DNA Jahidin, sehingga diduga ada pelaku lain.
– Pengembangan Kasus: Penyidik telah melakukan tes DNA kepada terduga pelaku lain dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
– Keterlibatan Pelaku Lain: Dugaan keterlibatan pelaku lain menguat dengan bukti tes DNA yang tidak identik dengan Jahidin.
–  Harapan Jahidin:  Jahidin berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Dengan demikian, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku sebenarnya dan memastikan keadilan bagi korban.(red)

Tinggalkan Balasan